Ini saya coba terjemahkan ustadz, jika ada salah mohon diperbaiki...- di terjemahkan mantu جزاه الله خيرا -
"Hal ini (bahwa berjihad harus atas izin dari pemimpin) adalah titik kesepakatan di antara para ulama, baik dalam jihad melindungi diri maupun jihad menyerang musuh, kecuali dalam satu situasi, yaitu jika musuh menyerang (tiba-tiba) dan pemimpin belum mengetahui hal tersebut, (maka tidak mengapa berjihad tanpa izin pemimpin).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah diwahyukan oleh Allah (dalam hadits shahih mengenai akhir zaman): "Wahai Isa, sesungguhnya Aku telah mengeluarkan hamba-hamba-Ku (yaitu Ya'juj dan Ma'juj), dan tidak ada seseorangpun yang mampu berperang melawan mereka, maka bawa hamba-hamba-Ku untuk berlindung di bukit Thur" (Hadis Riwayat Muslim)
Ketika kekuatan Nabi Isa lebih lemah daripada kekuatan musuh, dan musuh telah memasuki tanah Nabi Isa, Allah tidak memerintahkan Nabi Isa untuk berperang melawan mereka. Sebaliknya, Nabi Isa diperintahkan untuk membawa umat Muslim berlindung di bukit Thur.
Dari sini, para ulama menyimpulkan bahwa kekuatan dan kemampuan adalah syarat, bahkan dalam jihad melindungi diri.
Kewajiban-kewajiban lain gugur ketika seseorang tidak mampu (misal: boleh membatalkan puasa ketika tidak mampu). Ini adalah kesepakatan para ulama, dan tidak ada perbedaan dalam syarat dan ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya, kecuali oleh orang yang tidak berpengetahuan atau yang terikat hawa nafsunya.
Orang yang jahil solusinya adalah diberi tahu, sedangkan yang terikat hawa nafsunya, tidak ada solusi untuknya."
Ustadz abu sa'dy