Jumat, 24 November 2023

TSAYYIB (JANDA) DAN KONSEKWENSI HUKUMNYA DALAM MASALAH NIKAH

TSAYYIB (JANDA) DAN KONSEKWENSI HUKUMNYA DALAM MASALAH NIKAH

Definisi janda adalah seorang perempuan yang sudah melakukan hubungan suami istri, baik itu hubungan suami istri yang halal (pernikahan), atau haram (perzinaan), atau hubungan syubhat.

Disebutkan dalam Hâsyiyah Al-Bâjûriy:

(والنساء على ضربين ثيبات وابكار) والثيب من زالت بكارتها بوطء حلال او حرام والبكر عكسها
"Adapun perempuan itu ada dua golongan: tsayyib (janda) dan bikr (gadis). Janda adalah siapa saja yang hilang keperawanannya, baik melalui hubungan (suami-istri) yang halal (pernikahan) atau haram (perzinaan). Sedangkan gadis adalah sebaliknya."

Disebutkan dalam Al-Fiqhul Islâm:

وقال الشافعية: الثيب: من زالت بكارتها، سواء زالت البكارة بوطء حلال كالنكاح، أو حرام كالزنا، أو بشبهة في نوم أو يقظة، ولا أثر لزوالها بلا وطء في القبل كسقطة وحدة طمث، وطول تعنيس وهو الكبر، أو بأصبع ونحوه في الأصح، فحكمها حينئذ حكم الأبكار.
"Dan menurut pendapat Asy-Syâfi'iyyah: janda artinya seorang perempuan yang telah hilang keperawanannya, sama saja apakah hilangnya disebabkan hubungan (suami-istri) yang halal seperti pernikahan, atau haram seperti perzinaan, atau syubhat dalam keadaan tidur atau terjaga. Adapun apabila hilang keperawanannya disebabkan sesuatu selain hubungan suami-istri pada alat kelaminnya, maka tidak mengubah status hukumnya menjadi janda, seperti disebabkan jatuh, darah haidh, lama tidak menikah hingga usia tua (perawan tua), atau disebabkan jari dan semisalnya menurut pendapat yang lebih tepat (ashah), maka hukumnya mereka pada saat itu hukum gadis."

Disebutkan dalam Al-Fiqhu 'Alal Madzâhib Al-Arba'ah:

والبكر اسم لامرأة لم تجامع أصلا ويقال لها : بكر حقيقة فمن زالت بكارتها بوثبة أو حيض قوي أو جراحة أو كبر فإنها بكر حقيقة ومثلها من تزوجت بعقد صحيح أو فاسد ولكن طلقت أو مات عنها زوجها قبل الدخول والخلوة أو فرق بينهما القاضي بسبب كون زوجها عنينا أو مجبوبا فإنها بكر حقيقة
"Gadis adalah sebutan bagi seorang perempuan yang belum pernah dijimak (melakukan hubungan suami-istri) sama sekali. Sebagian ulama menyebutnya: gadis hakiki. Adapun perempuan yang hilang keperawanannya akibat terjatuh, haidh yang sangat kuat, terluka, lamanya menjadi perawan tua, maka semuanya termasuk gadis hakiki. Termasuk juga dalam definisi ini adalah siapa yang menikah dengan akad yang shahih atau fasid, namun kemudian ia dicerai atau suaminya meninggal sebelum melakukan hubungan suami-istri, atau mereka dipisahkan oleh seorang hakim dengan sebab suaminya impoten atau alat kelaminnya bermasalah, maka ia juga termasuk gadis hakiki."

Apa pentingnya memahami definisi ini?

Definisi ini sangat penting dipahami, terkait dengan izin mempelai perempuan dalam pernikahan.

Seorang gadis boleh dinikahkan oleh Ayah atau Kakeknya (dari pihak Ayah), tanpa seizin gadis tersebut, bahkan kalau pun belum baligh.

Adapun janda, dalam definisi di atas, tidak boleh dinikahkan kecuali wajib seizin dirinya dan keridhaannya. Serta tidak dinikahkan kecuali setelah baligh.

Apa itu hubungan (suami-istri) syubhat?

Yaitu hubungan suami istri yang tidak disengaja. Misalnya seorang laki-laki menggauli seorang perempuan yang dikira istrinya, namun ternyata perempuan tersebut bukan istrinya.

Semoga bermanfaat. Bârakallâhu Fîkum.

- Muhammad Laili Al-Fadhli -