MINUM KENCING UNTA TANPA ADA KEPERLUAN (SAKIT), BOLEHKAH?
Diantara destinasi yang sering di kunjungi oleh banyak jamaah haji dan umrah adalah peternakan unta. Disana jamaah melihat unta dan meminum susunya. Namun ada sebagian dari jamaah yang sengaja membeli dan mengambil kencing unta untuk mencoba bagaimana rasanya. Apakah ini diperbolehkan?
Sebelumnya, kencing unta dan kotoran hewan yang halal dagingnya untuk dimakan adalah suci (ini adalah pendapat mu’tamad dalam mazhab Imam kami -Ahmad bin Hanbal-). Karena:
1. Nabi ﷺ memerintahkan orang orang dari suku Urainah untuk meminum susu unta yang telah dicampur kencingnya sebagai obat mereka. Dan telah diketahui bahwa Allah tidak meletakkan kesembuhan pada hal-hal yang haram. Kalaulah Nabi ﷺ terbebas dari memerintahkan atau mengerjakan perbuatan yang makruh, apatah lagi memerintahkan atau mengerjakan perbuatan yang haram.
2. Nabi ﷺ mengizinkan untuk shalat di kandang kambing yang mana kandang kambing pasti ada kotoran yang berserakan disana.
Maka dari dua dalil ini sebagian para ulama memandang bahwa kotoran hewan yang halal di makan tidaklah najis. Malik bin Anas berkata: ‘Para ahli ilmu tidak memandang najis kencing hewan yang dimakan dagingnya dan diminum susunya’ (al Mughni 2/492).
Kendati demikian, para ulama menyinggung masalah meminum kencing unta tanpa hajat (keperluan) semisal untuk pengobatan.
Dan hukum meminum kencing unta guna mencoba atau mencicipinya tanpa ada keperluan pengobatan adalah tidak boleh. Hal ini karena ia adalah ‘Mustaqdzar’ atau kotor. Dan ia boleh di minum apabila ada hajat saja. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah dalam al Fatwa al Kubra dan yang dijelaskan oleh Syaikh kami Abdussalam asy Syuwai’ir dalam syarag Manhajus Salikin beliau. Dan setiap yang kotor tidak musti najis, semisal ingus, dahak dan mani.
Wallahu a’lam
Ustadz yami cahyanto