Wudhu Pakai Semprotan Air, Hukumnya Adalah Sah
Dalam keadaan ihram, dan ketika thawaf di Masjidil Haram, kadang sesorang batal wudhunya.
Maka dari pada repot harus keluar masjid, yang nanti ketinggalan rombongan dan masuknya lagi susah, maka banyak orang berwudhu menggunakan semprotan air.
Nah, jika demikian sah atau tidak wudhunya?
Dalam hal ini, Guru Besar Fikih dan Ushul Fikih di Al Imam Mohammad Ibn Saud Islamic University (IMSIU) Riyadh, Syaikh Prof. Dr. Sa'ad bin Turki al Khatslan, mengatakan bawah wudhu dengan menggunakan semprotan air adalah sah.
Beliau menekankan bahwa sahnya wudhu dengan semprotan, jika air yang digunakan tersebut mengalir ke anggota wudhu, bukan hanya sekedar menempel.
"Adapun jika hanya sekedar mengusap, dan air tidak mengalir, maka tidak sah wudhunya," ujar Syaikh Al Khatslan.
Menyikapi demikian, beliau katakan, banyak orang-orang yang terlampau irit dalam menggunakan air saat wudhu, sehingga dia hanya mengusap saja.
"Air yang tidak menetes pada anggota tubuh saat wudhu, maka wudhunya tidak sah," tegas beliau.
--
Jadi, wudhu menggunakan semprotan air itu tetap sah hukumnya, dengan syarat airnya harus sampai mengalir dan menetes.
Solusinya: Pakai semprotan yang agak besar dan semangat nyemprotnya, atau disemprotkan orang, agar mengalir deras.
Ustadz budi marta saudin
Link penjelasan Syaikh ada di kolom komentar:
Penjelasan syaikh dibawah ini
https://youtu.be/S9z4PKKEHAg?si=mm1zUHN8SwJTBhe5
https://www.facebook.com/share/19pTaxxazy/