APAKAH PADA DIRIKU TIDAK ADA TELADAN BAGIMU ?
Terjadinya khilaf (perselisihan) dalam masalah hukum isbal itu sebabnya karena perbedaan sifat nashnya antara mutlak dan muqoyyad. Namun jalan keluar dari itu semua ada pada hadits yg diriwayatkan dari sahabat Hudzaifah - رضي الله عنه , dari Nabi - صلى الله عليه وسلم - , bahwasanya beliau memegang bagian bawah kedua betisku -atau kedua betisnya- kemudian bersabda:
هَذَا مَوْضِعُ الْإِزَارِ ، فَإِنْ أَبَيْتَ فَأَسْفَلَ ، فَإِنْ أَبَيْتَ فَلَا حَقَّ لِلْإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ
"Ini adalah tempat kain sarung, jika engkau enggan, maka turunkan, jika engkau enggan juga, maka tidak ada hak bagi kain sarung yang menutupi kedua mata kaki."
Hadits ini shahih, di riwayatkan oleh Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan lainnya.
Dan hadits yang kedua:
Dari Al Asy’ats bin Sulaim, ia berkata :
سَمِعْتُ عَمَّتِي ، تُحَدِّثُ عَنْ عَمِّهَا قَالَ : بَيْنَا أَنَا أَمْشِي بِالمَدِيْنَةِ ، إِذَا إِنْسَانٌ خَلْفِي يَقُوْلُ : « اِرْفَعْ إِزَارَكَ ، فَإِنَّهُ أَنْقَى» فَإِذَا هُوَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّمَا هِيَ بُرْدَةٌ مَلْحَاءُ) قَالَ : « أَمَّا لَكَ فِيَّ أُسْوَةٌ ؟ » فَنَظَرْتُ فَإِذَا إِزَارَهُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ
Saya pernah mendengar bibi saya menceritakan dari pamannya yang berkata, “Ketika saya sedang berjalan di kota Al Madinah, tiba-tiba seorang laki-laki di belakangku berkata, ’Angkat kainmu, karena itu akan lebih bersih.’ Ternyata orang yang berbicara itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata,”Sesungguhnya yang kukenakan ini tak lebih hanyalah burdah yang bergaris-garis hitam dan putih”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah tidak ada pada diriku teladan bagimu?” Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung bawahnya di pertengahan kedua betisnya.”
Lihat Mukhtashor Syama’il Muhammadiyyah, hal. 69, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini shohih.
Pada hadits yg pertama, Nabi صلى الله عليه وسلم ingin menjelaskan adab memakai sarung yg tentunya itu bukan berasal dari ijtihad beliau. Karena ini masuk ke dalam keumuman perintah Allah 'Azza wa Jalla:
يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat." (QS. Al A'raf : 26)
Maka beliau menjelaskan cara berpakaian yang benar. Dan sebelum beliau memerintahkan, beliau sendiri yang mengamalkannya, sebagaimana yang terdapat pada hadits yang kedua.
Jadi..janganlah terlalu pusing dalam masalah isbal ini, ikuti saja Rasulullah صلى الله عليه وسلم yg bersabda: "Apakah tidak ada pada diriku teladan bagimu?"
Semoga bermanfaat.
Ustadz abu yahya tomy