Disebutkan oleh al-Mardawy rahimahullah faedah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:
ولو خَطَبَتِ المَرْأةُ أو وَلِيُّها الرَّجُلَ ابتداءً فأجابَها، فيَنْبَغِي أنْ لا يحِل لرَجُل آخَرَ خِطتُها
"Sekiranya perempuan atau walinya melamar seorang laki-laki sedari awal kemudian diterima oleh laki-laki itu, maka hendaknya tidak halal lelaki lain melamar perempuan itu." [Al-Inshaf, 20/76]
Catatan dari kami:
Termasuk bentuk khitbah atau lamaran kepada seorang laki-laki: Perempuan atau walinya mengajaknya menikah dengan mengatakan, 'Bagaimana kalau Anda menikahi saya (atau putri saya) saja?' Jika ia menyatakan iya atau insya Allah siap dan semisalnya, maka lamaran secara syariat telah diterima. Adapun lamaran secara urf, dengan mendatangkan keluarga besar dipertemukan dengan keluarga calonnya, maka ini hanyalah urf. Syariat telah berlaku sebelumnya. Perempuan tersebut tidak boleh dilamar oleh siapapun dari lelaki lain.
Adapun jika si lelaki tidak menjawab atau menolak atau minta izin diberi waktu, maka lelaki lain boleh melamar perempuan itu. Wallahu alam.
Ustadz hasan al jaizy