Pemerintah Desa Terpencil membangun PESANTREN dengan ADD...
Disana ada 5 orang sarjana, sarjana pertanian, sarjana ekonomi, sarjana teknik pertambangan, sarjana kedokteran dan sarjana hukum islam.
Maka bagi sarjana hukum islam WAJIB meminta jabatan kepala pondok, dan pak Kades wajib memberikan jabatan itu kepadanya.
Jika disana ada 3 sarjana hukum islam, boleh semua meminta dan wajib bagi pak Kades memberikan jabatan kepala pondok kepada salah satu dari mereka.
Jika tidak ada yang meminta, maka pak Kades memaksa salah satunya untuk menjadi kepala pondok.
Jika sarjana pertanian paham sedikit ilmu agama lalu meminta jabatan itu maka MAKRUH bagi dia karena adanya sarjana hukum islam yang lebih berhak.
Jika orang tidak paham agama lalu meminta jabatan itu maka HARAM karena ia tidak layak menjadi kepala pondok....
Semoga kita beneran berjalan diatas ilmu, bukan hanya jargon, karena jargon itu mudah...
Yang sulit itu membuktikan jargon itu....
Semoga tulisan ini bermanfaat......
ustadz fadhel ahmad