Jumat, 27 September 2024

PEMBELAAN BUYA YUNAHAR ILYAS TERHADAP WAHHABI: KEKERASAN YANG DILAKUKAN SYAIKH MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB BERSAMA DENGAN KERAJAAN ARAB SAUDI "SUDAH BENAR" KARENA SESUAI DENGAN HUKUM NEGARA YANG BERLAKU.

PEMBELAAN BUYA YUNAHAR ILYAS TERHADAP WAHHABI: KEKERASAN YANG DILAKUKAN SYAIKH MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB BERSAMA DENGAN KERAJAAN ARAB SAUDI "SUDAH BENAR" KARENA SESUAI DENGAN HUKUM NEGARA YANG BERLAKU. 

Saya menemukan potongan video pengajian Pimpinan Pusat Muhammadiyah di TVMU, berdurasi 12 menit plus 2 detik, yang diupload kembali oleh channel youtube Muhammadiyah Kuansing, lihat https://youtu.be/mN1auJpHNgE , berisi berceritanya Buya Prof. Dr. Yunahar Ilyas, Lc., M.Ag. (Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah bidang Tarjih dan Tajdid) -hafizhahullah- tentang pertemuan Raja Arab Saudi bersama para utusan ormas-ormas islam indonesia guna membahas kerjasama keislaman di antara mereka. 

Bagian menarik dari potongan video itu, Buya Prof. Dr. Yunahar Ilyas, Lc., M.Ag., sempat menjelaskan tentang pondasi utama berdirinya Kerajaan Arab Saudi, sejarah perjuangannya, dan dakwah pemurnian islam yang dikumandangkan oleh asy-Syaikh Muhammad bin 'Abdil Wahhaab at-Tamimii an-Najdii al-Hanbalii al-Atsarii -rahimahullah- dengan dukungan Kerajaan Arab Saudi. 

Tuduhan bahwa Wahhabi mengajarkan "Kekerasan (dalam artian kejahatan)", dibantah oleh Buya Yunahar Ilyas, beliau menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Wahhaabii "Sudah benar" dan "Sah" karena ditegakkan oleh negara yang berdaulat (Kerajaan Arab Saudi). 

Jika kekerasan dilakukan oleh kekuatan sipil atau kekuatan swasta berupa main hakim sendiri terhadap sesama rakyat, inilah "Kekerasan yang ilegal". adapun jika kekerasan dilakukan oleh pemerintah yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut, maka itu adalah "Kekerasan yang legal" dan "Konstitusional".

Oleh karena itu, para ulama fiqih islam seluruhnya sepakat, hukum-hukum pidana islam seperti mencambuk pezina 100 kali, memotong tangan pencuri, menghukum mati pembunuh, mencambuk pemabuk 40 kali, memaksa agar zakat dibayarkan, dan lain-lain, wajib hanya ditegakkan oleh negara melalui pengadilan dan aparat keamanan saja. dan dihukumi haram (tidak diperbolehkan) apabila kekuatan sipil mengambil alih penegakan hukum itu yang dapat mengakibatkan kekacauan dalam masyarakat.

Demikian juga, amar ma'ruf nahi mungkar dengan kekuatan, membubarkan paksa tempat-tempat maksiat atau bahkan tempat-tempat kesyirikan, wajib hanya menjadi wewenang negara (pemerintah) saja.

Berikut, saya bagikan potongan video penjelasan Buya Prof. Dr. Yunahar Ilyas, Lc., M.Ag. (Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah bidang Tarjih dan Tajdid) -rahimahullah- khusus pada bagian penjelasan tentang kekerasan yang dilakukan oleh Wahhaabii:
https://www.facebook.com/share/v/sCLLcGis14GfAJiX/?mibextid=oFDknk