Selasa, 03 September 2024

Menurut pandangan mu’tamad mazhab Hanbali, seseorang yang meninggalkan salat karena malas dan lalai dianggap kafir dengan dua syarat:

في المذهب يكفر تاركُ الصلاة تهاوناً وكسلاً بشرطين
Menurut pandangan mu’tamad mazhab Hanbali, seseorang yang meninggalkan salat karena malas dan lalai dianggap kafir dengan dua syarat:  

1. أن يدعوه إلى فعل الصلاة إمامٌ أو نائبه كالأمير، أو القاضي.
2. أن يأبى فعل الصلاة حتى يضيق وقت الثانية عنها، فيُدعى مثلاً إلى صلاة الظهر ويخرج وقتها، ثم يضيق وقت اختيار العصر بحيث يبقى وقت لا يكفي لأداء صلاة العصر كاملة في وقت الاختيار، كما في هداية الراغب. وإن كان الذي يظهر لي: أنه حتى

1. Dia telah dipanggil untuk melaksanakan salat oleh imam atau wakilnya seperti seorang pemimpin atau hakim.

2. Dia tetap menolak melaksanakan salat hingga waktu untuk salat kedua hampir habis. Misalnya, dia dipanggil untuk melaksanakan salat Zuhur dan waktu Zuhur habis, kemudian waktu pilihan untuk salat Asar hampir habis sehingga hanya tersisa waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan salat Asar sepenuhnya dalam waktu pilihan, seperti yang disebutkan dalam kitab Hidayah ar-Raghib. Namun, yang tampak bagiku: bahwa hingga waktu darurat untuk melaksanakan salat Asar sepenuhnya sebelum matahari terbenam, seperti yang terlihat jelas dari pernyataan mereka dalam kitab al-Iqna’ dan al-Muntaha serta lainnya, dan Allah Maha Mengetahui."

"فبعد هذا يحكم بكفره، ولا تكفير مع عدم تحقيق هذين الشرطين. ودليل القول بكفره أدلة كثيرة منها حديث: «العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر» رواه أحمد والنسائي والترمذي وقال: حسن صحيح."
"Setelah ini, ia dianggap kafir, dan tidak ada pengkafiran tanpa terpenuhinya dua syarat ini. Dalil yang mendukung pendapat bahwa ia kafir adalah banyak, termasuk hadits: 'Perjanjian antara kami dan mereka adalah salat, maka siapa yang meninggalkannya, sungguh ia telah kafir.' Diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi yang mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih."

"والقول الثاني: أن تارك الصلاة تهاوناً وكسلاً لا يكفر، وهو قول الجمهور ورأي بعض كبار علماء الحنابلة كصاحب المغني، وقد رد على المذهب وقال: في العصور كلها لم يمر على الناس أنهم تركوا الصلاة على ميت لأنه لم يصل، بل كل شخص عاش بين المسلمين ومشهور بين الناس بإسلامه، فإنه يصلى عليه ويغسل إذا مات ويدفن في مقابر المسلمين."
"Pendapat kedua: Seseorang yang meninggalkan salat karena malas dan lalai tidak dianggap kafir, ini adalah pendapat mayoritas ulama dan pandangan sebagian besar ulama Hanbali seperti penulis kitab al-Mughni. Dia menolak mazhab dan berkata: 'Dalam semua masa, tidak pernah terjadi bahwa orang-orang meninggalkan salat jenazah atas seseorang yang tidak melaksanakan salat, melainkan setiap orang yang hidup di antara kaum muslimin dan dikenal oleh orang-orang sebagai seorang muslim, maka ia disalatkan, dimandikan jika meninggal, dan dikuburkan di pemakaman muslimin.'"

"والشيخ ابن باز رحمه الله مع أنه يرى كفر من ترك صلاة واحدة متعمداً، إلا أنه لما سئل هل يخبر الأبُ الناس أن ابنه المتوفى لا يصلي؟ فإنه سكت، ثم قال: لا، يدعهم يصلون عليه، ويدفن مع المسلمين في مقابرهم."
"Syaikh Ibn Baz, rahimahullah, meskipun beliau berpendapat bahwa orang yang meninggalkan satu salat dengan sengaja adalah kafir, namun ketika beliau ditanya apakah seorang ayah harus memberi tahu orang-orang bahwa anaknya yang telah meninggal tidak melaksanakan salat, beliau terdiam, kemudian berkata: 'Tidak, biarkan mereka menyolatkan dia, dan dia dikuburkan bersama kaum muslimin di pemakaman mereka.'"

"فالخلاف فيها كبير، لكن لا شك أن ترك الصلاة إن لم يكن كفراً فهو قريب من الكفر، والعياذ بالله."
"Perselisihan dalam masalah ini sangat besar, namun tidak diragukan lagi bahwa meninggalkan salat, jika bukan merupakan kekufuran, maka itu mendekati kekufuran, dan kita berlindung kepada Allah dari hal tersebut."

Khawasi Shabighat - Syeikh Ahmad Alquaimi
Ustadz hasbi

https://www.facebook.com/share/p/b3uZ6ciKGZxTtjrX/?mibextid=oFDknk