APAKAH RUH ORANG YANG HIDUP PADA SAAT BERMIMPI DAPAT BERTEMU DENGAN RUH ORANG YANG SUDAH MENINGGAL?
(Bagian Kedua/selesai)
Syaikhul Islam Ibnul Qayyim rahimahullah membawakan Kalam Ilahi terkait hal diatas :
ٱللَّهُ يَتَوَفَّى ٱلْأَنفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَٱلَّتِى لَمْ تَمُتْ فِى مَنَامِهَا ۖ فَيُمْسِكُ ٱلَّتِى قَضَىٰ عَلَيْهَا ٱلْمَوْتَ وَيُرْسِلُ ٱلْأُخْرَىٰٓ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir." (QS. Az-Zumar : 42).
Imam Ibnul Qayyim membawakan penafsiran Ibnu Abbas radhiyallahu anhumâ dari riwayat Ibnu Mandah, dimana beliau radhiyallahu anhu berkata :
بلغني أن أرواحُ الأحياءِ والأمواتِ تلتقي في المنامِ فيتساءَلونَ بَيْنَهم فيُمسِكُ اللهُ أرواحَ الموتى ويُرسِلُ أرواحَ الأحياءِ إلى أجسادِها
"Telah sampai kepadaku bahwa ruh-ruhnya orang yang hidup saling bertemu dengan ruh-ruhnya orang yang mati dalam mimpinya, mereka saling bertanya diantara mereka. Lalu Allah menahan ruhnya orang yang mati dan melepaskan ruhnya orang yang hidup ke jasadnya kembali."
Imam al-Haitsami rahimahullah dalam "Majma'u az-Zawâ`id" (VII/103) berkata :
رجاله رجال الصحيح
"Para perawinya adalah para perawi hadits shahih."
Na'am, kita terima riwayat ini shahih sanadnya sampai kepada Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhumaa, namun perkataan beliau "balaghani" (telah sampai kepadaku), maka ini mengisyaratkan bahwa hal ini tidak marfu' kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Kemudian makna yang benar untuk ayat diatas adalah disampaikan sendiri oleh Imam Ibnul Qayyim dari guru beliau yang sangat masyhur yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah bahwa ruh yang ditahan dan yang dilepas yang dimaksud ayat ini adalah wafatnya orang yang tidur semuanya. Jika memang ajalnya sudah sampai, maka orang yang tertidur tidak bangun-bangun lagi karena ruhnya ditahan oleh Rabbunâ Tabâraka wa Ta'âlâ, namun jika belum datang ajalnya, maka ruhnya akan dilepas.
Pentahqiq kitab "ar-Rûh" yakni asy-Syaikh 'Ishâm ad-dîn ash-Shâbabithiy hafizhahullah mengatakan bahwa pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah inilah yang benar karena didukung oleh hadits shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang bersabda :
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ فِرَاشَهُ فَلْيَنْفُضْهُ بِصَنِفَةِ ثَوْبِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، وَلْيَقُلْ : بِاسْمِكَ رَبِّ وَضَعْتُ جَنْبِي وَبِكَ أَرْفَعُهُ، إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِي فَاغْفِرْ لَهَا، وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِينَ
"Jika kalian mendatangi pembaringan....(Ya Allah) jika Engkau menahan jiwaku, maka ampunilah dan jika Engkau melepaskannya, maka jagalah ia dengan apa yang Engkau telah menjaga dengannya dari kalangan hamba-hambaMu yang shalih." (Muttafaqun alaih).
Oleh sebab itu, kepastian bahwa jika seseorang bermimpi kemudian dalam mimpinya bertemu dengan orang yang sudah meninggal dunia, bahwa itu pasti berjumpa, maka ini adalah perkara ghaib yang kita tawaquf terhadap nash yang shahih lagi sharih.
Syaikhul Islam Ibnul Qayyim, sangat membela pendapat bahwa ruhnya orang yang tidur benar-benar bertemu dengan ruhnya orang yang meninggal, sebagaimana orang-orang yang hidup juga saling bertemu. Beliau membawakan kisah yang sangat banyak sekali terkait seorang yang bermimpi bertemu dengan orang yang sudah mati, lalu orang yang mati tersebut memberitahunya tentang sesuatu, setelah terjaga, orang yang mimpi tadi menemukan kebenaran persis seperti apa yang diberitahu oleh orang yang mati. Akan tetapi, sekali lagi, kami tetap berpegang kepada prinsip bahwa perkara seperti ini adalah termasuk perkara yang ghaib yang sandarannya kepada wahyu Ilahi dan sabda NabiNya, jika tidak ada informasi dari keduanya, maka kami tidak berbicara apa yang tidak kami ketahui.
Na'am, barangkali pendapat Imam bin Baz rahimahullah berikut, adalah pendapat yang moderat, beliau rahimahullah pernah berfatwa :
ولا مانع حسًّا ولا شرعًا أن تلتقي الأرواح، لكن لا أعلم نصًّا واضحًا في هذا الأمر، ولكن ما ذكره العلماء وما يقع من المرائي الكثيرة يشهد لهذا بالصحة، فقد بلغنا مراءٍ كثيرة من العُدُول تدل على تلاقي الأرواح، والله جلَّ وعلا هو على كل شيءٍ قدير سبحانه وتعالى
"Tidak terlarang secara inderawi maupun syar'i terjadi perjumpaan ruh orang yang mati dengan yang hidup (didalam mimpi), namun saya belum tahu NASH YANG GAMBLANG terkait masalah ini, apa yang disebutkan oleh para ulama dan testimoni orang-orang yang mengalaminya sangat banyak yang itu semua menunjukkan kebenaran hal ini, telah sampai kepada kami beberapa kali dari orang-orang yang terpercaya yang menunjukkan perjumpaan ruh tersebut, dan Allah Jalla wa 'Alâ maha berkuasa atas segala sesuatu." (https://binbaz.org.sa/fatwas/20863/).
Dengan bahasa lain, yang saya tangkap dari penjelasan asy-Syaikh bin Baz rahimahullah bahwa untuk memastikan bahwa jika seorang bermimpi lalu bertemu dengan orang yang mati, maka itu pasti bertemu dengan ruh orang yang mati sesungguhnya, maka tidak ada petunjuk nash yang gamblang yang memastikan hal ini, namun jika Allah berkehendak mempertemukan kita dalam mimpi dengan orang-orang yang sudah mati, maka tidak ada yang bisa menghalanginya. Jadi bertemunya ruh orang yang hidup dalam mimpinya dengan ruh orang yang mati bisa saja benar dan itu memungkinkan.
Wallahu Ta'âlâ a'lam.
www.nenotriyono.com