Senin, 22 Juni 2020

PENJELASAN IMAM NAWAWI TERKAIT LARANGAN MEMBUNUH ULAR YANG ADA DIDALAM RUMAH

PENJELASAN IMAM NAWAWI TERKAIT LARANGAN MEMBUNUH ULAR YANG ADA DIDALAM RUMAH

Tadinya shahabi Jaliil Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu membunuh setiap ular yang ia temui, termasuk yang ada didalam rumah, sampai Abu Lubabah radhiyallah anhu bertemu dengannya lalu berkata :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ جِنَّانِ البُيُوتِ
"Bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam melarang membunuh ular rumah".

Lalu Ibnu Umar radhiyallahu anhu pun menahan diri dari membunuhnya (HR. Bukhari no. 3312 & 3313).

Dalam hadits lain, disebutkan bahwa Ular rumah diberi peringatan dulu sebanyak tiga kali agar keluar rumah, kalau tidak mau baru dibunuh. hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata :

إِنَّ لِهَذِهِ الْبُيُوتِ عَوَامِرَ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْهَا فَحَرِّجُوا عَلَيْهَا ثَلَاثًا، فَإِنْ ذَهَبَ، وَإِلَّا فَاقْتُلُوهُ، فَإِنَّهُ كَافِرٌ

"Sesungguhnya di rumah-rumah ada ular-ular yang berada di rumah-rumah. Apabila kalian melihat satu dari mereka, maka buatlah peringatan padanya tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan bila tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu kafir" [HR Muslim no. 2236].

Imam Nawawi dalam kitabnya "Syarah Shahih Muslim" menyebutkan beberapa pendapat ulama dalam menyikapi hukum membunuh ular rumah sebagai berikut :
1. Imam al-Maziriy (W. 536 H) ahli hadits dari mazhab maliki yang sampai derajat ijtihad. Beliau berpendapat bahwa khusus untuk rumah-rumah di kota Madinah, maka Ular rumah diberi peringatan selama tiga kali, kalau sudah diberikan peringatan tidak mau pergi, maka dibunuh. Adapun rumah-rumah di negeri lain, maka Ular tersebut langsung dibunuh tanpa peringatan terlebih dahulu, sebagaimana keumuman perintah membunuh ular secara mutlak.
2. Sekelompok ulama berpendapat bahwa untuk ular didalam rumah baik di kota Madinah, maupun di kota lainnya, maka diberi peringatan terlebih dahulu, sebelum dibunuh. Adapun diluar rumah, maka dibunuh secara mutlak.
3. Imam Malik berpendapat ular tersebut dibunuh jika didalam masjid.
4. Sebagian ulama mengatakan bahwa Ular rumah di negeri manapun diberi peringatan terlebih dahulu, adapun diluar rumah maka diperintahkan dibunuh secara mutlak. Tapi khusus untuk Ular yang berbisa yang ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, maka diperintahkan dibunuh tanpa perlu memberi peringatan baik didalam rumah di negeri manapun, maupun diluar rumah, berdasarkan hadits Abu Lubabah Radhiyallahu anhu yang berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ الْجِنَّانِ الَّتِي تَكُونُ فِي الْبُيُوتِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَخْطِفَانِ الْبَصَرَ وَيَطْرَحَانِ مَا فِي بُطُونِ النِّسَاءِ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh ular yang berada di rumah, kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, karena kedua jenis itu dapat menghilangkan pengelihatan mata dan mengeluarkan apa yang ada di dalam perut wanita. [Muttafaq ‘Alaih].

Pendapat terakhir inilah yang agaknya dirajihkan oleh Imam Nawawi. Kemudian beliau juga menjelaskan bagaimana caranya memberi peringatan yakni sebagaimana dalam sebuah hadits :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، سُئِلَ عَنْ حَيَّاتِ الْبُيُوتِ ، فَقَالَ: إِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهُنَّ شَيْئًا فِي مَسَاكِنِكُمْ ، فَقُولُوا: أَنْشُدُكُنَّ الْعَهْدَ الَّذِي أَخَذَ عَلَيْكُنَّ نُوحٌ ، أَنْشُدُكُنَّ الْعَهْدَ الَّذِي أَخَذَ عَلَيْكُنَّ سُلَيْمَانُ ، أَنْ لَا تُؤْذُونَا !! فَإِنْ عُدْنَ ، فَاقْتُلُوهُنَّ
"Bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang ular rumah, maka Beliau menjawab : "jika kalian melihatnya di rumah kalian, maka katakan kepadanya : "aku mengingatkan janji yang telah kalian ikat kepada Nabi Nuh, aku mengingatkan janji yang kalian ikat kepada Nabi Sulaiman, janganlah kalian mengganggu kami". Namun jika ternyata mereka masih kembali mengganggu, maka bunuh lah ular-ular tersebut" (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan selainnya, didhoifkan oleh al-Albani).

Sedangkan Imam Malik mengajarkan ucapan untuk mengusirnya :
أحرج عليك بالله واليوم الآخر أن لا تبدو لنا ، ولا تؤذينا 
"Keluarlah, wajib atas mu beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah menampakkan diri kepada kami dan jangan menggangu kami".

Kata Imam Nawawi, mungkin Imam Malik mengambil zhahir hadits yang memerintahkan kita untuk mengusir mereka keluar dari rumah-rumah kita.

Namun karena haditsnya dhoif dan apa yang disampaikan oleh Imam Malik juga tidak berdasarkan hadits yang gamblang, maka saran dari asy-Syaikh al-Munajjid Hafizhahullah agar kita menggunakan doa-doa umum minta perlindungan dari Allah terhadap segala kejelekan yang ada di rumah, sebagaimana dalam hadits :
مَنْ نَزَلَ مَنْزِلًا ثُمَّ قَالَ: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ ، لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ ، حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ
"Barangsiapa yang tinggal di rumah, lalu berdoa : "aku memohon perlindungan dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan makhluk-Nya", maka tidak akan ada yang membahayakannya sedikitpun, sampai ia keluar dari rumah tersebut" (HR. Muslim).

Tapi sejatinya peringatan ini adalah untuk memastikan bahwa Ular tersebut adalah jin atau bukan, yang bisa jadi itu adalah jin Muslim. Sehingga ketika kita berikan peringatan, seandainya itu jin, maka ia akan paham dengan ucapan kita, sehingga ia mau keluar atau tidak menampakkan diri lagi. Namun  jika masih membandel, maka kata Nabi dalam hadits diatas :
"bila tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu kafir".

Wallahu a'lam.

Abu Sa'id Neno Triyono