HIKMAH WANITA DI KHITAN
Khitan merupakan salah satu sunnah-sunnah fitrah. Untuk laki-laki hukumnya wajib dan untuk wanita hukumnya sunnah.
Adapun salah satu hikmahnya wanita dikhitan adalah untuk mengurangi gelora syahwat yang begitu dahsyat.
Di dalam kitab Al Fiqh Al Muyassar disebutkan :
والحكمة ختان الرجل تطهير الذكر من الجناسة المحتقنة في القلفة وفوائده كثيرة. وأما المرأة فإنه يقلل من غلمتها أي شدة شهوتها
Dan hikmah khitan untuk laki-laki adalah membersihkan kemaluan dari najis (sisa air kencing) yang tertahan di balik kulit yang menutupi (ujung kemaluan) dan faidah-faidah lainnya yang banyak.
Dan adapun untuk wanita, maka sesungguhnya (khitannya itu) untuk mengurangi gelora mudanya, yakni tingginya nafsu syahwatnya. (Al Fiqh Al Muyassar).
Makanya di daerah-daerah atau negeri-negeri muslim yang mengamalkan sunnah ini, gelora syahwat wanitanya agak terkendali. Perzinahan, wanita hamil diluar nikah atau aborsi anak, tidak begitu banyak.
Sebaliknya, daerah atau negeri yang tidak mengamalkan sunnah ini, para wanitanya mudah ditaklukkan oleh rayuan gombal laki-laki. Bahkan hanya disentuh sedikit saja dan sesungging senyuman sudah klepek-klepek. Di kasih permen dan semangkok bakso di warung pinggir kali, segalanya diberikan, termasuk kehormatannya.
Untuk itu, amalkan sunnah ini, disamping mendidik anak wanita dengan baik, agar syahwat mereka terkendali dan tidak terjatuh dipelukan laki-laki hidung belang.
AFM