Minggu, 14 Juni 2020

apakah boleh meniatkan batas sajadah sebagai sutrah?

Bismillah, izin bertanya ustadz. Apabila kita tidak punya sesuatu benda utk dijadikan sutrah, apakah boleh meniatkan batas sajadah sebagai sutrah? Kemudian bagaimana bila ada seseorang sholat tanpa memasang sutrah, hanya menggunakan sajadah saja, apakah kita boleh lewat di depan batas sajadahnya? Jazaakallah khoyr

jawab:

Yang rojih batasan tinggi sutrah itu sekitar 2/3 hasta berdasarkan hadits Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

يَقْطَعُ الصَّلَاةَ، الْمَرْأَةُ، وَالْحِمَارُ، وَالْكَلْبُ، وَيَقِي ذَلِكَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ

“Lewatnya wanita, keledai dan anjing membatalkan shalat. Itu dapat dicegah dengan menghadap pada benda yang setinggi mu’khiratur rahl” (HR. Muslim 511)

Imam An Nawawi menjelaskan: “mu’khiratur rahl adalah sandaran pelana yang biasanya ada di belakang penunggang hewan” (Syarh Shahih Muslim, 1/231).

An Nawawi menyatakan, “dalam hadits ini ada penjelasan bahwa sutrah itu minimal setinggi mu’khiratur rahl, yaitu sekitar 2/3 hasta, namun dapat digantikan dengan apa saja yang berdiri di depannya” (Syarh Shahih Muslim, 4/216).

Bila tidak ada maka bisa menghadap tembok, atau orang yang duduk di depan kita.

Adapun hadits yang menyuruh menggaris adalah hadits yang lemah. Yaitu hadits:

إذا صلى أحدكم فليجعل تلقاء وجهه شيئاً، فإن لم يجد فلينصب عصا، فإن لم يكن عصا فليخط خطاً، ثم لا يضره ما مر أمامه

"Apabila salah seorang dari kamu sholat maka hendaklah ia jadikan dibhadapannya sesuatu. Jika tidak ada maka hendaklah ia tegakkan tongkat. Dan jika tidak ada maka hendaklah ia menggaris. Kemudian tidak akan membahayakannya orang yang lewat di hadapannya."
Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan ibnu Majah.
Namun hadits ini sanadnya berporos pada seorang perawi yang bernama Abu Amru bin Huraits. Ia meriwayatkan dari kakeknya. Dan keduanya majhul. 
Sehingga didhoifkan oleh Sufyan bin Uyainah, imam syafii, Al Baghowi, ibnu Sholah dan juga syaikh Al Bani.

Maka sajadah tidak cukup sebagai sutrah. Wallahu a'lam
Ust abu Yahya Badrussalam lc