Dahulu, imam Malik رحمه الله tidaklah menduduki kursi fatwa, memproduksi kesimpulan hukum dari al-quran dan hadist, yang kemudian disampaikan kepada masyarakat, melainkan setelah ada persaksian dari 70 ulama senior yang sezaman dengan beliau yang menyatakan bahwa beliau memang pantas dan kredibel menduduki posisi ini..
Ust Setiawan tugiono