Salah Satu Fungsi Belajar ushul fiqh adalah untuk mempelajari akidah
Para ulama menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqh dalam memahami aqidah, salah satunya dalam tema "ru'yatullah", yaitu dalam tema bahwa orang-orang beriman akan melihat Allah kelak ketika di akhirat..
Dalam al-quran Allah berfirman:
(كَلَّاۤ إِنَّهُمۡ عَن رَّبِّهِمۡ یَوۡمَىِٕذࣲ لَّمَحۡجُوبُونَ)
"Sekali-kali tidak! Sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar terhalang dari (melihat) Tuhannya. "
[Surat Al-Muthaffifin 15]
Ahlus sunnah memahami ayat ini dan menetapkan bahwa orang2 beriman kelak akan mampu melihat Allah Ta'ala, ahlus sunnah memahami hal itu dengan memakai kaidah "mafhum mukholafah", sebagaimana bahwa pembagian manusia terbagi dua, Abror (orang 2 baik), dan fujjar (orang2 fajir), dan dalam ayat di atas Allah sedang membicarakan para Fujjar, bahwa mereka kelak akan terhalang dari melihat Allah Ta'ala, dan Allah tidak menyatakan kondisi orang2 Abror, ini menunjukkan bahwa para Abror memiliki hukum yang berbeda pengan para Fujjar, maka Ahlus sunnah menetapkan bahwa Abror/orang2 beriman akan melihat Tuhan mereka kelak di akhirat,,
Nah, aqidah bahwa orang beriman bisa melihat Allah di akhirat ini ditetapkan dengan kaidah ushul fiqih bernama " Mafhum mukholafah" Artinya adalah: pemahaman kebalikan dari yang dibicarakan, atau _penetapan hukum bagi yang tidak disebutkan oleh nash yang berlawanan dengan yang disebutkan_..
Dari sini, kita menjadi tahu urgensi belajar ilmu ushul fiqih, ternyata tidak hanya sebagai perangkat untuk meng-istinbath hukum, tapi bisa juga untuk mahami aqidah
Ustadz Setiawan tugiono B.I.L Mhi