Hukum syari itu berkaitan dengan أفعال /perbuatan, tidak berkaitan dengan ذات /fisik/diri/barang, maka keliru ketika ada orang mengatakan:
Mikrofon boleh nggak sih?
Kalau dijawab boleh, maka jawabannya salah, sebagaimana kalau kita jawab haram, jawabannya juga keliru,,
Kenapa? Karena hukum syari tidak berkaitan dengan fisik/barang mikrofon tsb, melainkan berkaitan dengan أفعال /perbuatan yg berkaitan dg mikrofon,, jadi pertanyaannya seharusnya: bagaimana hukum menggunakan mikrofon dalam.... Bagaimana hukum menjual mikrofon.. dst..
Sebagaimana keliru jika ada orang bertanya: bagaimana hukum khomr?
Kenapa keliru? Seperti kaidah yg sudah disebutkan, bahwa hukum syari tidak berkaitan dengan fisik/barang khomr tersebut, melainkan berkaitan dengan "perbuatan yg berkaitan dengan khomr", barulah bisa ditanyakan hukum syari-nya apa..
Semisal, apa hukum " Meminum khomr", apa hukum "menjual khomr", apa hukum " Menyimpan khomr", jadi yg berkaitan dengan hukum syari itu adalah perbuatan, bukan Dzat/fisik barang..
Jika ada yg bertanya, lantas dalam al-quran saya temukan beberapa ayat:
(حُرِّمَتۡ عَلَیۡكُمُ ٱلۡمَیۡتَةُ )
"Diharamkan bagimu bangkai"
Al-Maidah: 3
Atau dalam ayat yang lain:
(حُرِّمَتۡ عَلَیۡكُمۡ أُمَّهَـٰتُكُمۡ )
"Diharamkan bagi kalian ibu2 kalian"
[Surat An-Nisa' 23]
Pengharoman dikaitkan dengan dzat bangkai, juga ibu-ibu kalian, dan hukum haram tidak dikaitkan pada perbuatan..
Jawabannya: dalam ushul fiqih, ayat2 tersebut termasuk sampel dalam pembahasan "dilalal al-iqtidho", alias ada lafadz yang di-taqdir, sehingga hukum syari-nya berkaitan dengan lafadz yg muqoddar tersebut, dan tidak berkaitan dengan dzat...
Dan taqdir dalam surat al maidah ayat tiga kata ulama adalah الأكل /mengkonsumsi, sehingga arti ayatnya adalah:
" Diharamkan untuk kalian mengkonsumsi bangkai"
Sedangkan lafadz yg muqoddar dalam surat an-Nisa ayat 23 adalah الزواج/الوطء /menikahi, sehingga makna ayat tersebut adalah:
"Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian"
Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa hukum syari itu berkaitan dengan أفعال/perbuatan, bukan dengan ذوات /fisik/barang
Ustadz Setiawan tugiono B.I.L M.hi