Sabtu, 27 Juni 2020

Hukum syari itu berkaitan dengan ‎أفعال /perbuatan, ‏tidak berkaitan dengan ‎ذات /fisik/diri/barang

Hukum syari itu berkaitan dengan أفعال /perbuatan, tidak berkaitan dengan ذات /fisik/diri/barang,   maka keliru ketika ada orang mengatakan: 

Mikrofon boleh nggak sih? 

Kalau dijawab boleh, maka jawabannya salah, sebagaimana kalau kita jawab haram, jawabannya juga keliru,, 

Kenapa?  Karena hukum syari tidak berkaitan dengan fisik/barang mikrofon tsb, melainkan berkaitan dengan أفعال /perbuatan yg berkaitan dg mikrofon,, jadi pertanyaannya seharusnya:  bagaimana hukum menggunakan mikrofon dalam.... Bagaimana hukum menjual mikrofon.. dst..  

Sebagaimana keliru jika ada orang bertanya:  bagaimana hukum khomr? 

Kenapa keliru?  Seperti kaidah yg sudah disebutkan, bahwa hukum syari tidak berkaitan dengan fisik/barang khomr tersebut, melainkan berkaitan dengan "perbuatan yg berkaitan dengan khomr",  barulah bisa ditanyakan hukum syari-nya apa.. 

Semisal, apa hukum " Meminum khomr", apa hukum "menjual khomr", apa hukum " Menyimpan khomr",  jadi yg berkaitan dengan hukum syari itu adalah perbuatan, bukan Dzat/fisik barang.. 

Jika ada yg bertanya, lantas dalam al-quran saya temukan beberapa ayat: 

(حُرِّمَتۡ عَلَیۡكُمُ ٱلۡمَیۡتَةُ )

"Diharamkan bagimu bangkai"

Al-Maidah:  3

Atau dalam ayat yang lain: 

(حُرِّمَتۡ عَلَیۡكُمۡ أُمَّهَـٰتُكُمۡ )

"Diharamkan bagi kalian ibu2 kalian"

[Surat An-Nisa' 23]

Pengharoman dikaitkan dengan dzat bangkai, juga ibu-ibu kalian, dan hukum haram tidak dikaitkan pada perbuatan.. 

Jawabannya:  dalam ushul fiqih, ayat2 tersebut termasuk sampel dalam pembahasan "dilalal al-iqtidho",  alias ada lafadz yang di-taqdir,  sehingga hukum syari-nya berkaitan dengan lafadz yg muqoddar tersebut, dan tidak berkaitan dengan dzat... 

Dan taqdir dalam surat al maidah ayat tiga kata ulama adalah الأكل /mengkonsumsi, sehingga arti ayatnya adalah: 

" Diharamkan untuk kalian mengkonsumsi bangkai"

Sedangkan lafadz yg muqoddar dalam surat an-Nisa ayat 23 adalah الزواج/الوطء /menikahi, sehingga makna ayat tersebut adalah: 

"Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian"

Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa hukum syari itu berkaitan dengan  أفعال/perbuatan, bukan dengan ذوات /fisik/barang
Ustadz Setiawan tugiono B.I.L M.hi