Rabu, 17 Juni 2020

JIKA MASUK MASJID DAN INGIN MINUM, BERDIRI ATAU DUDUK?

JIKA MASUK MASJID DAN INGIN MINUM, 
BERDIRI ATAU DUDUK?

Asy Syaikh Utsaimin rahimahulloh berkata :
"apabila ada alat pendingin air(dispenser) di dalam masjid kemudian ada seseorang yang masuk masjid (dia ingin minum dulu). Apakah dia duduk atau berdiri minumnya?Dikarenakan jika dia duduk kawatir terkena (larangan) sabda nabi 'apabila salah satu kalian masuk masjid maka janganlah dia duduk sampai sholat 2 rakaat' namun jika dia berdiri dia telah meninggalkan yang afdhol.
Maka kita katakan (untuk jawabannya) 'yang afdhol baginya dia minum dengan berdiri, dikarenakan duduk (dalam masjid) sebelum sholat 2 rakaat adalah haram menurut sebagian ulama. Dan berbeda halnya dengan minum berdiri yang mana ini lebih ringan (larangannya). Maka dengan alasan tersebut dia minum dengan berdiri kemudian pergi untuk sholat."

(Syarh riyadhush sholih oleh Syaikh 'Utsaimin rahimahulloh 2 : 606-610)
ust Enggar suprantara hafidzahullah