Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullohu berkata :
" Sholatnya seseorang bersama istrinya tidak terhitung sebagai sholat jama'ah. Karena sholat jama'ah tidak terhitung kecuali dengan sholatnya 2 orang laki-laki atau lebih."
(Al Fatawa 233)
Keterangan :
Pembahasan ini berkaitan dengan sholat wajib yang mana disyariatkan untuk laki-laki dilakukan di masjid.
Ustadz enggar suprantara