Selasa, 25 Februari 2025

Banyak ulama fiqh yang menjelaskan hadits laa dlarara wa laa dliraar, membuat cabang-cabang permasalahan. Diantara mereka mengatakan:

Banyak ulama fiqh yang menjelaskan hadits laa dlarara wa laa dliraar, membuat cabang-cabang permasalahan. Diantara mereka mengatakan:

 ( قوله : ( ويحرم ما يضر البدن أو العقل ) ..... وقوله : ما يضر البدن قال الأذرعي : المراد الضرر البين الذي لا يحتمل عادة لا مطلق الضرر )

Diharamkan segala sesuatu yang memudlaratkan badan dan akal... Ini maksudnya adalah mudlarat yang jelas yang tidak diterima masyarakat pada umumnya.

Tentang siwak Fir'aun, dulu mudlaratnya belum jelas. Mudlarat siwak Fir'aun bukan seperti Baygon yang ketika ditelan langsung bisa bikin koit, atau topi miring yang saat diminum langsung bisa teler. Mudlarat siwak Fir'aun itu gak seketika.  Seiring berkembangnya zaman dengan berbagai penelitian zat apa saja yang terkandung di dalamnya, para dokter sepakat akan bahayanya. Hampir dibilang, ga ada manfaatnya sama sekali buat badan. Maka jangan heran jika dulu Asy-Syaukani dan Ash-Shan'aniy tidak mengharamkan siwak Fir'aun. Dulu, diantara argumennya adalah gak memabukkan. .... La iya lah, emang ga bikin mabuk, kayak ganja. Tapi bikin kanker dan bejibun kerusakan lainnya di badan.

Tapi jika sekarang kita tanya pada diri kita dan juga yang pake celana kolor pendek merah itu, siwak Fir'aun semuanya memberikan mudlarat, ataukah manfaat? Kalau dibilang ada manfaatnya, apa?

Kalau ente dari dulu hobi ngisep tu barang, ketagihan,...ya pastilah bikin-bikin alasan. Meski ngutip ini dan itu, kutipanmu nggak bermutu karena memang nggak paham konteks dan sikonnya.
Ustadz donya arif