Risywah/suap dan hadiah sama-sama bermakna pemberian dari seseorang untuk pihak lain. Para ulama sepakat akan keharaman suap sebagaimana mereka sepakat akan kebolehan memberi/menerima hadiah.
๐๐ฎ๐น๐ ๐ธ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ถ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐ฝ๐ถ๐ต๐ฎ๐ธ ๐น๐ฎ๐ถ๐ป ๐๐ฒ๐ฟ๐ต๐ถ๐๐๐ป๐ด ๐ฟ๐ถ๐๐๐๐ฎ๐ต ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ป ๐ถ๐ฎ ๐๐ฒ๐ฟ๐ต๐ถ๐๐๐ป๐ด ๐ต๐ฎ๐ฑ๐ถ๐ฎ๐ต?
Di antara pembedanya adalah ๐๐๐ท๐๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ถ๐ฎ๐ป.
๐ฅ๐๐ฆ๐ฌ๐ช๐๐
Risywah adalah pemberian berupa harta atau jasa/manfaat dengan maksud mencapai tujuan yang tidak halal/layak baik tujuan tersebut terkait orang lain atau terkait diri sendiri (pihak pemberi suap -ed).
๐ ๐ผ๐ฑ๐ฒ๐น-๐บ๐ผ๐ฑ๐ฒ๐น ๐ฟ๐ถ๐๐๐๐ฎ๐ต:
1. Saya memberikan harta atau melakukan pelayanan (memberikan manfaat) untuk orang lain dengan tujuan agar ia memberikan sesuatu yang bukan menjadi hak saya. Entah itu berupa jabatan yang itu bukan hak saya, nilai ujian A sementara realita saya mendapat nilai C, nilai perhitungan waris lebih tinggi daripada jatah seharusnya, lulus penerimaan tes CPNS sementara nilai saya tidak mencukupi, atau hal-hal lain yang pada dasarnya saya tidak berhak dan layak mencapai tujuan yang diinginkan. Ini terkait tujuan berupa maslahat untuk si pemberi suap.
2. Saya memberikan harta atau jasa kepada orang lain agar ia menggugurkan hak individu/sekelompok orang atau pihak lain di mana mereka sebenarnya berhak mendapatkannya, dan saya melakukan ini atas dasar hasad, tipu daya, makar dan hal lain yang semakna. Contoh, saya membayar bendahara sebuah instansi agar ia memotong atau bahkan tidak memberi gaji seorang pegawai lain di mana pegawai yang dimaksud berhak mendapat utuh gajinya. Atau dengan tujuan menaikkan gaji pegawai tersebut padahal ia tidak berhak/tidak layak dengan kenaikan gaji tersebut. Jenis ini berarti terkait maslahat atau mudharat terkait pihak lain, bukan pemberi suap.
3. Saya memberikan harta atau jasa/pelayanan agar saya mendapat pekerjaan di mana saya tidak layak mendapatkan pekerjaan yang dimaksud.
๐๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐ต๐ฎ๐น ๐ถ๐ป๐ถ, ๐ฟ๐ถ๐๐๐๐ฎ๐ต/๐๐๐ฎ๐ฝ ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐๐๐ท๐๐ฎ๐ป:
(1) Mengupayakan sebuah maslahat, keuntungan pribadi baik tanpa atau dengan menjatuhkan, menggugurkan, mengurangi hak orang lain padahal si pemberi risywah tidak layak/berhak mendapatkan keuntungan/maslahat yang diinginkan.
(2) Menjatuhkan, menggugurkan, mengurangi hak orang lain atau mengupayakan sebuah maslahat utk pihak lain padahal pihak tsb tidak berhak mendapatkan maslahat yang diinginkan.
๐๐ฑ๐ฎ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ ๐ถ๐ฟ๐ถ๐ฝ ๐ฆ๐๐ฎ๐ฝ ๐ก๐ฎ๐บ๐๐ป ๐๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฆ๐๐ฎ๐ฝ
Adalah seseorang ingin menggapai haknya namun terhalangi pihak tertentu sehingga ia tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan membayar nominal tertentu atau memberikan pelayanan yang diminta pihak penghalang tsb. Pemberian harta atau pelayanan kepada pihak yang menghalangi terwujudnya hak saya bukanlah suap terlarang, walaupun modelnya terlihat seperti risywah. Boleh bagi saya melakukan hal tersebut sehingga tidak ada dosa bagi saya namun dosa kedzaliman ditanggung oleh pihak yang menghalangi hak saya.
Paket kiriman sekian kardus kitab dari Saudi tertahan di bandara sebuah kota di Indonesia, misalnya. Secara regulasi dan berkas sudah diurus dengan baik dan tidak ada masalah. Hanya saja opnum pihak bandara menahan sekian kardus kitab ini dan tidak diijinkan keluar dari area bendara kecuali setelah saya membayar sekian juta. Tidak ada cara lain untuk mendapatkan hak saya kecuali dengan membayar nominal tersebut. Pembayaran saya bukanlah suap. Namun jika ini bisa diselesaikan tanpa harus membayar, tentu itu lebih baik dan utama.
Atau kasus lain, seseorang yang terdzalimi berupa adanya hukuman penjara 4 tahun yang semestinya hanya 2 tahun. Pihak terkait akan mengembalikan haknya sehingga hanya dipenjara 2 tahun dengan syarat membayar sekian ratus juta, pembayaran ini bukanlah suap terlarang. Pihak yang dizhalimi boleh melakukan pembayaran dana sementara kedzaliman dan dosa tertuju pada pihak yang mendzalimi haknya sekaligus menerima harta tersebut.
Al-Khatthabiy dalam Ma’alim as-Sunan berkata:
ุฅุฐุง ุฃَุนุทู ููุชูุตู ุจู ุฅูู ุญูู ، ุฃู ูุฏูุน ุนู ููุณู ุธูู
ุงً ، ูุฅูู ุบูุฑ ุฏุงุฎู ูู ูุฐุง ุงููุนูุฏ
“Jika dia memberikan -risywah- untuk mendapatkan haknya atau menghilangkan kedzaliman pada dirinya maka demikian itu tidak termasuk dalam ancaman -dosa riswah-.”
Ibnu Taimiah mengatakan:
ูุฃู
ุง ุฅุฐุง ุฃูุฏู ูู ูุฏูุฉ ูููู ุธูู
ู ุนูู ุฃู ููุนุทูู ุญูู ุงููุงุฌุจ ูุงูุช ูุฐู ุงููุฏูุฉ ุญุฑุงู
ุง ุนูู ุงูุขุฎุฐ , ูุฌุงุฒ ููุฏุงูุน ุฃู ูุฏูุนูุง ุฅููู
"Jika seseorang memberikan sesuatu kepada pihak lain agar menghentikan kedzaliman pihak tsb padanya atau agar pihak tsb memberikan hak dia, maka pemberian inni haram bagi si pengambil/penerima dan boleh bagi yang memberi untuk memberikannya kepada si dzalim."
๐๐ฒ๐๐ฒ๐ป๐๐๐ฎ๐ป ๐๐ผ๐น๐ฒ๐ต ๐ ๐ฒ๐น๐ฎ๐ธ๐๐ธ๐ฎ๐ป “๐ฆ๐๐ฎ๐ฝ”
Para ulama menyebutkan ketentuan boleh “memberikan suap”:
1. Itu adalah benar hak kita atau untuk menghilangkan kedzaliman pada diri kita.
2. Suap ini adalah satu-satunya jalan meraih hak kita tersebut.
3. Berupaya melakukan langkah lain sebelum melakukan suap.
๐๐๐๐๐๐
Sementara hadiah adalah pemberian atas dasar cinta, saling merekatkan hubungan, atau balasan atas sikap baik orang lain. Ini bukan atas dasar kedzaliman, bukan terkait menggapai hak pribadi yang tidak layak, bukan tentang menghilangkan hak orang lain, bukan tentang maksud lainnya. Memberikan hadiah adalah sesuatu yang disyariatkan sementara suap dan menerima suap adalah dosa besar karena adanya unsur kedzaliman dan meraih sesuatu yang tidak halal baginya.
๐ง๐ฒ๐ฟ๐ธ๐ฎ๐ถ๐ ๐ฝ๐ฒ๐ป๐ฎ๐บ๐ฎ๐ฎ๐ป, ๐ฟ๐ถ๐๐๐๐ฎ๐ต ๐๐ฒ๐๐ฎ๐ฝ๐น๐ฎ๐ต ๐ฟ๐ถ๐๐๐๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐น๐ฎ๐๐ฝ๐๐ป ๐ฑ๐ถ๐ป๐ฎ๐บ๐ฎ๐ถ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฟ๐ผ๐ธ๐ผ๐ธ, ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐บ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป, ๐ฐ๐ถ๐ป๐ฑ๐ฒ๐ฟ๐ฎ ๐บ๐ฎ๐๐ฎ, ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐น๐ฎ๐ถ๐ป-๐น๐ฎ๐ถ๐ป ๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐ท๐ถ๐ธ๐ฎ ๐ฑ๐ถ๐ฏ๐ฎ๐ต๐ฎ๐๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ถ๐ป๐ฎ๐บ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ต๐ฎ๐ฑ๐ถ๐ฎ๐ต ๐๐ฒ๐ธ๐ฎ๐น๐ถ๐ฝ๐๐ป.
___
๐ฆ๐๐บ๐ฏ๐ฒ๐ฟ ๐ฏ๐ฎ๐ฐ๐ฎ๐ฎ๐ป:
1. Kitab at-Tuhfah al-Mardhiyyah fiy ahkam al-Hibah wal-Hadiyyah.
2. Artikel al-Farq bain ar-Risywah wal-Hadiyyah.
3. Artikel Daf'u ar-Risywah li Ya'Khudz Haqqah
4. Catatan kami di FB Januari 2023.
____
Masjid Nabawiy,
Penyusun: Yani Fahriansyah, M.H