Vaksinasi Selaras dengan Maqashid Syariah
Vaksinasi dan perlindungan terhadap anak-anak dari wabah penyakit yang mengancam kehidupan mereka, demikian juga vaksinasi untuk orang-orang yang datang dari luar negeri atau mau berangkat ke luar negeri untuk menghindari wabah penyakit, merupakan perkara yang tidak ada dalil khusus dari syariat yang menunjukkan ia diakui atau ditolak.
Namun jika kita wajibkan pemerintah dan orang-orang untuk melakukannya, pada kondisi yang memang mengharuskan untuk itu, maka ia adalah hukum syar'i yang shahih, dan wajib diikuti, karena ia bertujuan untuk menghindarkan manusia dari dharar besar yang berpotensi menimpa mereka, dan ini selaras dengan tujuan dari syariat Islam (maqashid syariah).
(Al-Fatawa al-Islamiyyah min Dar al-Ifta al-Mishriyyah, Jilid 24)