Minggu, 09 Februari 2025

Perhatian terhadap dampak yang timbul dari suatu tindakan

Pernyataan dalam Ushul Fiqih bersifat kokoh dan terperinci, di antaranya;

"Perhatian terhadap dampak yang timbul dari suatu tindakan."

Imam Asy-Syathibi rahimahullah berkata: "Mempertimbangkan dampak dari suatu perbuatan atau tindakan adalah sesuatu yang mu'tabar (diperhatikan) dan dimaksudkan oleh syariat, baik tindakan itu sesuai (dengan syariat) atau menyelisihinya. Hal ini karena seorang mujtahid tidak memutuskan hukum terhadap suatu tindakan yang dilakukan oleh mukallaf, baik dalam melakukan sesuatu atau meninggalkan, kecuali setelah ia melihat akibat yang akan timbul dari tindakan tersebut." (Al-Muwafaqat, 5/177)
_________
Prof. Dr. Abdus Salam As-Suhaimi hafizhahullah

Artinya, dalam penetapan hukum, seorang mujtahid tidak hanya melihat dari perbuatan itu sendiri, tetapi juga dari dampaknya di masa depan.
ustadz abu razin taufiq