๐๐๐๐๐๐ ๐ฃ๐๐๐๐๐ ๐จ๐ก๐ง๐จ๐ ๐ ๐๐ฌ๐๐ง
Syaikhuna Shalih Sindiy, seorang ulama profesor akidah di Universitas Islam Madinah semalam, di masjid Balawiy, kembali melanjutkan pembahasan matan Al-Aqidah ath-Thahawiyah.
Pertemuan ke-42 ini tiba pada kalam penulis:
ููู ุฏُุนุงุกِ ุงูุฃุญูุงุกِ ูุตุฏูุงุชِูู
ู
ََْููุนَุฉٌ ููุฃู
ูุงุชِ .ูุงُููู ุชุนุงูู َูุณุชุฌูุจُ ุงูุฏَุนَูุงุช، َْูููุถู ุงูุญุงุฌุงุช.
“๐ฃ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐ฑ๐ผ๐ฎ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ฑ๐ฒ๐ธ๐ฎ๐ต ๐ผ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ต๐ถ๐ฑ๐๐ฝ ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐บ๐ฎ๐ป๐ณ๐ฎ๐ฎ๐ ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ถ ๐ฝ๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐บ๐ฎ๐๐ถ๐. ๐๐น๐น๐ฎ๐ต ๐บ๐ฒ๐ป๐ท๐ฎ๐๐ฎ๐ฏ ๐ฑ๐ผ๐ฎ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐บ๐ฒ๐บ๐ฒ๐ป๐๐ต๐ถ ๐ต๐ฎ๐ท๐ฎ๐.”
Syaikhuna Shaleh Sindiy hafidzahullah mengatakan bahwa sumber kebaikan mayit ada dua saja, tak ada sumber lain:
1. Kebaikan yang ia lakukan selama di dunia, begitu pula pengaruh dari kebaikan tersebut yang berlanjut hingga ia telah wafat. Ini juga berlaku kepada keburukan yang pernah ia lakukan.
2. Kebaikan yang dihadiahkan oleh muslim lain yang masih hidup untuk si mayit.
Hanya saja yang terdapat dalam sunnah shahihah terkait menghadiahkan pahala untuk mayit terbatas pada amal tertentu saja, yaitu:
1. Sedekah untuk mayit.
2. Menghajikan mayit.
3. Melalukan puasa qadha yang sifatnya wajib untuk mayit. Semisal puasa Ramadhan. Termasuk turunan dalam hal ini adalah puasa yang pernah dinadzarkan mayit.
Dengan itu, seorang muslim yang masih hidup boleh melakukan amalan di atas dan diniatkan untuk mayit.
Hanya saja, syaikhuna sebelum membahas khilaf panjang terkait ini, beliau menyebutkan sejumlah kesepakatan para ulama terkait tema ini agar kita memiliki pandangan yang tepat, tidak rancu dan mengetahui duduk perkaranya. Di antaranya:
1. Ada pendapat sebagian ulama bahwa boleh menghadiahkan pahala amal untuk Nabi shallallahu alaihi wasallam. Hanya saja pendapat ini tidak benar karena secara otomatis Nabi shallallahu alaihi wasallam mendapat pahala dari ajaran Islam komferehensif karena beliau lah yang mengajarkan syariat ini kepada umatnya. Tidak ada bagian syariat ini yang tidak diajarkan oleh beliau shallallahu alaihi wasallam. Sisi lainnya, para sahabat yang paling mencintai Nabi shallallahu alaihi wasallam sekaligus paling semangat menerapkan ajaran Nabi tidak pernah melakukan demikian itu.
2. Mayit yang hendak diniatkan mendapat pahala itu juga berlaku pada mayit anak kecil, tidak hanya pada mayit orang dewasa.
3. Para ulama sepakat bahwa doa untuk mayit adalah sesuatu yang bermanfaat bagi mayit.
Mendoakan mayit berbeda dengan menghadiahkan amal shaleh untuk mayit. Terkait mendoakan mayit, pihak yang mendapatkan pahala doa adalah si hidup yang mendoakan, sementara mayit mendapatkan pengaruh berupa kandungan doa, misalnya diringankan adzab kubur atau pengampunan dosa. Sementara menghadiahkan amal shaleh untuk mayit, pahalanya untuk mayit. Ini perlu dibedakan agar tidak salah dalam memandang poin penting ini.
4. Para ulama sepakat tentang kebolehan menghadiahkan pahala sedekah untuk mayit. Dan ini ada dalilnya dalam shahihain, Nabi shallallahu alaihi wasallam ditanya seorang sahabat, "Wahai Rasulullah, ibundaku wafat. Apakah beliau mendapat pahala jika aku bersedekah atas namanya?" Beliau menjawab: "Betul."
Dengan ini, sedekah atas nama mayit/diniatkan pahalanya untuk mayit adalah sesuatu yang disyariatkan sekaligus bermanfaat untuk mayit. Karena itu, menurut syaikhuna Shaleh Sindiy, ucapan yang mengatakan bahwa mendoakan mayit lebih baik dibanding sedekah atas nama mayit, ini tidak sepenuhnya benar. Sebab sedekah untuk mayit ada pijakan dalilnya.
5. Para ulama sepakat kebolehan membayar hutang mayit. Dan itu teranggap lunas walaupun seseorang sudah wafat.
6. Para ulama sepakat bolehnya menghajikan mayit. Turunan dari tema ini termasuk umrah. Sebagian ulama berpendapat bolehnya menghajikan mayit ini jika mayit selama hidup pernah mewasiatkan hal itu. Syaikhuna Shaleh Sindiy menilai pendapat sebagian ulama yang mempersyaratkan harus adanya wasiat haji dari mayit saat masih hidup tidak tepat. Artinya, boleh menghajikan mayit tanpa ada syarat demikian itu.
7. Ulama sepakat tidak boleh menghadiahkan iman untuk mayit kafir.
8. Ulama sepakat tidak boleh menghadiahkan pahala amalan hati kepada mayit. Semisal ucapan, ya Rabb aku telah bersabar, aku telah teguh dalam iman, maka hadiahkan pahala sabar dan keteguhanku kepada mayit fulan. Ini tidak benar.
Poin-poin yang disebutkan di atas adalah sesuatu yang disepakati para ulama akan kebolehannya.
๐ฆ๐ฒ๐บ๐ฒ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐บ๐ฒ๐ป๐ท๐ฎ๐ฑ๐ถ ๐ธ๐ต๐ถ๐น๐ฎ๐ณ ๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐ต ๐ฏ๐ผ๐น๐ฒ๐ต๐ธ๐ฎ๐ต ๐๐ฒ๐ฏ๐๐ฎ๐ต ๐ฎ๐บ๐ฎ๐น ๐บ๐๐ฟ๐ป๐ถ ๐ฏ๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ป๐ถ๐๐ฎ (๐ฑ๐ถ๐น๐ฎ๐ธ๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฏ๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ป) ๐๐ฒ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐๐ถ ๐ฑ๐๐ถ๐ธ๐ถ๐ฟ, ๐๐ต๐ฎ๐น๐ฎ๐ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ฏ๐ฎ๐ฐ๐ฎ ๐ฎ๐น-๐ค๐๐ฟ'๐ฎ๐ป, ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐ถ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฑ๐ถ๐๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐๐ถ ๐ฑ๐ถ ๐ฎ๐๐ฎ๐, ๐ฑ๐ถ๐ต๐ฎ๐ฑ๐ถ๐ฎ๐ต๐ธ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐บ๐ฎ๐๐ถ๐?
Syaikhuna menyebutkan khilaf terkat ini.
1. TIDAK BOLEH. Ini adalah pendapat Malikiyah dan Syafi'iyah.
2. BOLEH. Ini adalah pendapat Hanafiah, Hanabilah, dan sebagian dari Malikiah/Syafi'iyah. Argumennya adalah qiyas terhadap amal-amal shaleh lain yang terdapat dalam sunnah/hadits. Termasuk yang mendukung pendapat BOLEH ini adalah Ibnul Qayyim al-Jauziyyah.
๐ฆ๐๐ฎ๐ถ๐ธ๐ต๐๐ป๐ฎ ๐ฆ๐ต๐ฎ๐น๐ฒ๐ต ๐ฆ๐ถ๐ป๐ฑ๐ถ๐ ๐บ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ท๐ถ๐ต๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ ๐ง๐๐๐๐ ๐๐ข๐๐๐, ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ท๐๐บ๐น๐ฎ๐ต ๐ฎ๐ฟ๐ด๐๐บ๐ฒ๐ป.
1. Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak pernah memotivasi dan menyuruh umatnya untuk melakukan itu semua. Padahal faktor untuk membolehkannya ada. Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah sosok yang paling semangat dalam menyampaikan dan mengamalkan kebenaran dan juga amal shaleh. Padahal secara logika mayit butuh itu. Sisi lain semua para sahabat, apapun level ilmu dan status sosialnya, adalah hal mudah bagi mereka melakukan atau mengirim pahala baca al-Qur'an, dzikir, shalat kepada para sahabat atau keluarga mereka yang sudah wafat.
2. Tidak ada nukilan dari para sahabat bahwa mereka melakukan itu semua, padahal setelah Nabi shallallahu alaihi wasallam, mereka adalah kaum yang paling gigih mengamalkan praktek keagamaan dari Nabi sekaligus mengajarkan itu semua kepada sesama sahabat dan generasi setelahnya.
3. Bab ketaatan/amal shalih adalah bab yang bersifat tauqify. Dengan kata lain haruslah berdalil/dibatasi oleh dalil. Tak boleh memperlebar ruang amal pada sesuatu amal yang tidak berdalil. Demikian pula pahala, pahala adalah sesuatu yang sifatnya ghaib sehingga mestilah dibatasi dengan dalil.
4. Hukum asal/dasar untuk sebuah amal shaleh adalah untuk diri sendiri, yaitu pihak yang mengamalkan. Demikian pula pahala yang muncul dari amal tersebut kembali kepada diri sendiri. Karena itu tidak boleh keluar dari hukum asal ini kecuali ada batasan-batasan.
5. Pertanyaan para sahabat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, "apakah ibuku -yang sudah wafat- juga mendapat pahala jika aku bersedekah atas namanya?" dan pertanyaan senada menunjukkan hukum asal tsb, bahwa amal shaleh dan pahalanya adalah untuk diri sendiri, sehingga sahabat itu perlu bertanya apakah pahalanya bisa terhadiahkan untuk orang lain yang sudah wafat.
6. Argumen yang dibawakan oleh pihak yang membolehkan hal ini, di antaranya Ibnul Qayyim rahimahullah, adalah pahala diqiyaskan dengan hak milik harta dunia. Jadi jika mobil, tanah, kitab, rumah, dan harta lainnya bisa kita hibahkan kepada pihak lain, demikian pula pahala amal shaleh bisa dihadiahkan untuk mayit. Syaikhuna Shaleh Sindiy menjawab bahwa argumen ini tidak tepat. Analogi pahala dengan kepemilikan harta tidaklah benar. Andai itu analogi yang tepat, tentu kita bisa memperjualbelikan pahala kepada pihak lain, atau menyewakan. Qiyas ini tidak benar karena pahala adalah urusan ghaib sementara harta adalah sesuatu yang nampak, jelas dan pasti. Sisi lainnya, qiyas tersebut tidak berdalil.
๐๐ป๐๐ถ๐ป๐๐ฎ, ๐ฏ๐ผ๐น๐ฒ๐ต ๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐ต๐ฎ๐ฑ๐ถ๐ฎ๐ต๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฎ๐ต๐ฎ๐น๐ฎ ๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐บ๐ฎ๐๐ถ๐, ๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐ฒ๐ฟ๐ท๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฎ๐บ๐ฎ๐น ๐๐ต๐ฎ๐น๐ฒ๐ต ๐๐ป๐๐๐ธ ๐ฑ๐ถ๐ต๐ฎ๐ฑ๐ถ๐ฎ๐ต๐ธ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐บ๐ฎ๐๐ถ๐ ๐ป๐ฎ๐บ๐๐ป ๐๐ฒ๐ฟ๐ฏ๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐ฎ๐บ๐ฎ๐น ๐๐ต๐ฎ๐น๐ฒ๐ต ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐ธ๐ฒ๐๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป๐ป๐๐ฎ ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐บ ๐ป๐ฎ๐๐ต ๐ต๐ฎ๐ฑ๐ถ๐๐ ๐๐ฒ๐บ๐ถ๐๐ฎ๐น ๐๐ฒ๐ฑ๐ฒ๐ธ๐ฎ๐ต, ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ต๐ฎ๐ท๐ถ, ๐ฝ๐๐ฎ๐๐ฎ ๐พ๐ฎ๐ฑ๐ต๐ฎ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ถ๐ณ๐ฎ๐๐ป๐๐ฎ ๐๐ฎ๐ท๐ถ๐ฏ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐บ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ ๐ต๐๐๐ฎ๐ป๐ด ๐บ๐ฎ๐๐ถ๐. ๐ฆ๐ฒ๐บ๐ฒ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ฎ๐บ๐ฎ๐น ๐๐ต๐ฎ๐น๐ฒ๐ต ๐น๐ฎ๐ถ๐ป๐ป๐๐ฎ, ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐ฏ๐ผ๐น๐ฒ๐ต.
Demikian penjelasan singkat yang bisa kami tangkap dari penjelasan syaikhuna Shaleh Sindiy hafidzahullah. Beliau juga membahas kalimat selanjutnya dari kalam, yaitu tentang doa untuk mayit sekaligus membahas akidah menyimpang terkait pembahasan doa.
๐๐ถ ๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ณ๐ฎ๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฏ๐ถ๐๐ฎ ๐ธ๐ฎ๐บ๐ถ ๐ฝ๐ฒ๐๐ถ๐ธ ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐ด๐ฎ๐๐ฎ ๐ฝ๐ฒ๐ป๐๐ฎ๐บ๐ฝ๐ฎ๐ถ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐น๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐๐๐ฎ๐ถ๐ธ๐ต๐๐ป๐ฎ ๐ฆ๐ต๐ฎ๐น๐ฒ๐ต ๐ฆ๐ถ๐ป๐ฑ๐ถ๐ ๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐ต:
1. Karakteristik beliau dalam menyampaikan tema adalah lembut, tidak kasar, tidak dengan intonasi tinggi dan berapi-api. Namun paparan ilmu yang disampaikan mengena di hati dan bisa diterima. Pembahasan akidah, terutama di hadapan orang awam kita di pelosok Indonesia, adalah pembahasan yang sensiitif. Dengan itu, di antara wasilah agar tidak memperbesar jurang gesekan dakwah dengan pihak awam di kampung-kampung adalah dengan mengatur kalimat dan nada suara. Sebagian kita, membahas tema akidah di kampung-kampung adalah dengan suara tinggi dan lantang, padahal warga setempat amat sensitif dengan suara berapi-api dan meninggi. Mengatur nada suara kapan tinggi kapan rendah itu bagus namun suara lantang itu sifatnya menyerang. Orang awam di kampung, suka dengan bahasa adem dan lembut. Tidak suka dengan lawan bicara yang nadanya meninggi. Paparan akidah tidak mesti identik dengan suara lantang. Syaikhuna Shaleh Sindiy adalah salah satu contoh dalam hal ini.
2. Kita butuh paparan khilaf agar bijak bersikap dan memandang masalah. Tentu ini tidak harus. Namun ada sisi kelebihannya. Tentu ini disesuaikan dengan kondisi, tema dan juga di hadapan siapa kita berbicara. Setidaknya dengan adanya paparan khilaf, bukan harus menguraikan panjang, walaupun dengan menyebutkan pendapat rajih, pendengar atau mad'u paham bahwa ada juga pendapat lain yang mungkin mu'tabar/diakui di kalangan ulama, sehingga tidak mudah menjatuhkan pihak berseberangan.
3. Ketika mengulas argumen yang tidak sejalan, di antaranya adalah nama Ibnul Qayyim yang memang disebutkan nama tsb oleh syaikhuna Shaleh Sindiy, syaikhuna murni membahas ketidaksetujuan tersebut dengan paparan ilmiah. Tidak ada pilihan kalimat dan nada/intonasi yang merendahkan murid syaikhul Islam Ibnu Taimiah tersebut. Memberikan argumen atas kekeliruan pihak lain yang dinilai tidak tepat dengan bahasa yang baik memiliki manfaat, di antaranya tidak ada kesan menjatuhkan kehormatan, juga para pendengar atau pembaca kritikan tidak ikut menjatuhkan nama baik dan kehormatan pihak yang keliru atau berseberangan. Ini karena mengkritik pihak lain apalagi jelas yang mencatutkan nama, terutama di era sosmed ini, rentan memunculkan bentrokan.
Memberikan catatan ilmiah atas kekeliruan tidak melazimkan harus mengghibah. Jika meluruskan sebuah pandangan tokoh A, misalnya pada sebuah tema tertentu, realitanya sebagian orang harus turun tangan menggibah tokoh A, padahal bahan yang dighibah tidak ada kaitannya dengan tema yang dibincangakan. Ini murni ghibah. Meluruskan pandangan tokoh A, hendaknya yang dibahas murni tema yang dimaksud, tidak perlu melebar ke hal lain yang tidak terkait. Pula hendaknya dengan menggunakan kalimat-kalimat baik dan sopan, sebab kritikan rentan dengan menjatuhkan kehormatan.
4. Ini menjawab cara pandang sebagian orang yang menilai bahwa jika bermanhaj salaf akan digiring taklid buta kepada Ibnu Taimiah dan muridnya Ibnu Qayyim. Ini tidak tepat. Contohnya dalam hal ini yang tidak sejalan dengan pandangan Ibnul Qayyim. Begitu pula dalam tema lain, ada kesimpulan hukum yang tidak sama. Dan itu sangat lumrah dalam dunia ilmu.
Wallahu a'lam,
Kota Madinah, menjelang Ashar.
Yani Fahriansyah , MH.