Sabtu, 08 Februari 2025

Jual rumah untuk berangkat Haji

Jual rumah untuk berangkat Haji

Dulu sepertinya sempat ramai ada seorang ustadz yang mengatakan: "Jika punya rumah dan dia belum haji, maka wajib dijual, karena haji wajib, dan  rumah bisa ngontrak." 

Dalam mazab Syafiiyah sendiri ada perincian dalam masalah tersebut:

1. Jika rumah yg dia miliki senilai kebutuhannya untuk pergi haji, alias jika dijual untuk haji dia gak ada rmh lagi, maka tidak wajib dijual.

2. Jika rumahnya gede, maka jika sebagian rumahnya dijual dan bisa memenuhi kebutuhan untuk berangkat haji, dan sebagian rumah yang lain masih bisa ditempati dg layak, atau rumahnya terlalu mewah yang mana si pemilik tidak layak dg rumah tersebut, yang mana jika dijual untuk berangkat haji sisa uangnya masih bisa untuk membeli rumah lain yg layak, maka ketika itu rumah tersebut wajib dijual jazman bila khilaf.

Faidah dars al-Minhaj, di Mahad Imam Nawawi rahimahullah, bersama Syaikh Said al-Jabiri hafidzahullah
ustadz muhammad abduh 
https://www.facebook.com/share/p/189Gj71x7B/