Sabtu, 22 Februari 2025

Terjemahan Kitab Fathul Majid dari Temanggung

Terjemahan Kitab Fathul Majid dari Temanggung

☆ ☆ ☆ 

Buku ini boleh jadi merupakan usaha pertama dalam menerjemahkan Kitab Fathul Majid yang merupakan syarah dari Kitabut Tauhid karya Syaikh Muhammad bin 'Abdil Wahhab. 

Penerjemahannya dikerjakan oleh seorang dai Muhammadiyah dari Temanggung, Drs. Rachmat Imampuro, dan diterbitkan “untuk kalangan sendiri” di Temanggung pada tahun 1972. Terdapat informasi bahwa buku ini dicetak oleh “Stencil Hafara” yang beralamat di Kauman 661, Temanggung.

Mengenai profil Drs. Rachmat Imampuro kami belum memiliki informasi yang mencukupi, kecuali bahwa beliau merupakan seorang tokoh dai Muhammadiyah di Temanggung. Perlu adanya penelitian lebih lanjut dalam hal tersebut. 

Penerjemah dalam Kata Pengantar juga menyinggung peran H. Ridhwan bin ‘Ali dan Ustadz M. Arsyad Bakrie dalam menyebarluaskan pengajian tauhid melalui kitab Fathul Majid ini, terutama di daerah Temanggung.

Drs. Rachmat Imampuro berkata:

"Bapak H. Ridhwan bin ‘Ali, seorang ‘Ulama berasal dari daerah Temanggung, bermukim di Mekkah bertahun-tahun hingga kini. Beliau mengirimkan kepada kami sebuah Kitab Fathul Majid ini. Untuk dibaca dan ditelaah bersama-sama. Fathul Majid yang kami terima ini, adalah cetakan yang ke VIII. Dicetak di Percetakan Al-Qashim di Riyadh, Saudi Arabia, tahun 1966 M/1386 H.

Almarhum Ustadz M. Arsyad Bakrie (wafat 21 Agustus 1971), semasa hidupnya, adalah seorang ‘Ulama dan Muballigh yang rajin sekali. Tekun menyerukan dan menyebarkan Islam dengan landasan tauhid yang murni, berlandaskan Kitabullah dan Sunnah Rasul. Dengan saya bantu sepenuhnya, atas pertolongan Allah SWT, Kitab Fathul Majid selesai kami bacakan dan kami jelaskan di hadapan para Muballigh, ‘Ulama, pemuka-pemuka Islam serta kepada umum. Dalam masa satu tahun, menjelang wafat Beliau tahun 1971, selesai tamat dibaca Fathul Majid tersebut. Semoga Allah SWT menjadikannya amal baik untuk Almarhum. Amin.

“Jema’ah Pengajian Fathul Majid”, demikian nama kelompok pengajian tersebut, meminta agar pengajian itu diteruskan, diulang kembali dan diperluas. Demikian pula agar mereka dapat mengulang-ulang kembali sewaktu-waktu hasil pengajian tersebut, serta bisa menjadi bacaan yang meluas di kalangan Kaum Muslimin, dirasa perlunya oleh mereka adanya usaha penterjemahannya ke dalam Bahasa Indonesia. Kemudian hasil terjemahan itu disusun, diperbanyak dalam bentuk buku kecil, berjilid, agar mudah dalam penyelenggaraannya.

Dengan memohon pertolongan dan hidayah dari Allah SWT, penyalin memberanikan diri mengalihbahasakan ke dalam Bahasa Indonesia, sebagai usaha menanggapi gagasan tersebut. Terjemahan ini diusahakan bab per bab, kemudan satu atau dua bab, melihat keperluan, dibukukan untuk mencukupi kebutuhan dan meringankan penyelenggaraan.” 

Kutipan selesai. 

Tentang profil H. Ridhwan bin ‘Ali dan Ustadz M. Arsyad Bakrie ini kami juga belum memiliki informasi yang cukup. Perlu diteliti lebih dalam. 

Namun demikian, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh penerjemah tersebut, diketahui bahwa pengajaran dan penerjemahan Kitab Fathul Majid di Temanggung tersebut sepantaran dengan usaha pengajaran dan penerjemahan Kitab Tauhid (melalui syarahnya: Taisir al-‘Aziz al-Hamid) yang diselenggarakan oleh Ustaz Dja’far Soedjarwo dan Bey Arifin di Malang, Jawa Timur. Ketiganya (Drs. Rachmat Imampuro, Dja’far Soedjarwo dan Bey Arifin) merupakan para dai kalangan Muhammadiyah. 

Hal ini menunjukkan bagaimana dukungan dan perhatian tokoh-tokoh Muhammadiyah sepanjang sejarah dalam mendakwahkan pemurnian tauhid.  

☆ ☆ ☆ 

Sumber: Status FB Ustaz Wahyu Indra Wijaya (22 Februari 2025)
Di share lagi oleh ustadz adni kurniawan