Sabtu, 08 Februari 2025

Tidur setelah magrib

Tidur setelah magrib

---

Bismillah, walhamdulillah.

Sebagian orang menganggap bahwasannya tidur setelah magrib (sebelum masuk isya) itu makruh. Sebagaimana Hadits Nabi shalallahu 'alaihi wasallam dari Abu Barzah rhadiyallahu 'anhu:

كَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا ‌وَالْحَدِيثَ ‌بَعْدَهَا

“Nabi membenci tidur sebelum isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.”

Dan didukung oleh ucapan fukoha’:

يكره تسمية المغرب عشاء والعشاء عتمة والنوم قبلها ‌والحديث ‌بعدها

“Dibenci menamai magrib dengan isya’, danmenamai isya’ dengan atamah. Dan dibenci tidur sebelum isya, dan berbincang-bincang setelahnya.” (Imam Nawawi, Minhaj at-Tolibin hal. 21)

Namun para ulama menjelaskan, bahwa pendapat muktamad akan kemakruhan tidur sebagaimana didalam hadits maupun ucapan Imam Nawawi diatas, itu tidak sebagaimana dipahami manusia, yaitu tidur setelah magrib. Yang benar, bahwa tidur yang makruh adalah ketika sudah masuk waktu isya’, kemudian seseorang belum solat isya. Berkata ad-Dibaj ketika menjelaskan ucapan Imam Nawawi diatas (1/181):

ويكره النوم قبلها أي قبل فعلها بعد دخول وقتها.. ومثلها سائر الصلوات

“Dan dibenci tidur sebelum isya’. Yaitu sebelum melakukan solat isya’ setelah masuk waktunya.. Dan semisal dengannya solat-solat yang lain.”

Dan kemakruhan tersebut jika dia mengira bisa bangun. Dan jika dia mengira tidak bangun kecuali sudah keluar waktu, maka haram. Sebagaimana dikatakan didalam an-Nihayah (1/373):

ومحل كراهة النوم قبلها إذا ظن تيقظه في الوقت وإلا حرم 

“Kemakruhan tidur sebelum isya adalah jika dia mengira bisa bangun di waktu solat tersebut. dan jika tidak (mengira demikian) maka haram”

Adapun tidur setelah magrib dan belum masuk waktu isya, maka mutlak tidak dilarang. Maksudnya sekalipun ia mengetahui nanti kehilangan waktu isya, maka tidak berdosa. Dan ini umum untuk semua solat sebagaimana disinggung oleh ad-Dibaj diatas. Berkata Ghoyatul Muna (hal. 243):

فأول هذه الأعذار النوم وذلك بأن نام قبل دخول الوقت مطلقا: سواء علم أنه يستيقظ للصلاة إذا نام أو لا يستيقظ لها، فلو نام من هذا حاله فلا إثم عليه

“Uzur (solat) pertama adalah tidur, yaitu dengan seseorang tidur sebelum masuk waktu solat secara mutlak: baik dia tahu bahwa dia bisa bangun untuk solat apabila tidur, ataukah dia tahu kalau nanti tidak bangun untuk solat. Maka orang yang keadaannya demikian dia tidur, maka tidak ada dosa atasnya."

Bahkan as-Syirwani (2/407) mengatakan:

ولو جمعة على الصحيح

Alasannya karena seseorang belum mendapat khithob sebelum masuk waktunya sebagaimana dikatakan an-Nihayah (1/373):

فإن نام قبل دخول الوقت لم يحرم وإن غلب على ظنه عدم تيقظه فيه لأنه لم يخاطب بها

“jika seseorang tidur sebelum masuk waktunya, maka tidak haram meskipun dia menduga kuat tidak bisa bangun diwaktu tersebut, karena ia belum mendapat khitob (perintah syariat).”

Namun bagi yang ngantuk berat ketika sudah masuk waktu solat, dan dia menduga kuat bisa bangun diwaktu solat, maka boleh tidur ketika itu dan tidak haram tidakpula makruh (an-Nihayah 1/373):

ولو غلب عليه النوم بعد دخول الوقت وعزمه على الفعل وأزال تمييزه فلا حرمة فيه مطلقا ولا كراهة

NB:

1. Benar ada pendapat (bukan muktamad) bahwa hal tersebut juga berlaku sebelum masuk waktu isya sebagaimana itu pendapat al-Isnawi rahimahullah(an-Nihayah 1/373):

قال الإسنوي: وينبغي أن يكره أيضا قبله وإن كان بعد فعل المغرب للمعنى السابق

“Berkata al-Isnawi: Semestinya juga dimakruhkan tidur sebelum masuk waktu isya meskipun sudah solat magrib, karena alasan (yang sama) yang telah disebutkan.”

2. Disini tidak ada anjuran untuk tidur diwaktu magrib sebelum isya, hanya sekedar membahasnya dari sisi fikih boleh atau tidak boleh saja. Yang terbaik bagi seorang muslim, apalagi tolib, untuk senantiasa menanti-nanti awal waktu solat, dan untuk mengerjakan solat berjamaah di masjid.

Wallahu a’lam
Ustadz muhammad abduh