Kekeliruan dalam masalah Ushul dari seseorang yg secara hukum asalnya dia seorang yg lurus aqidah dan manhajnya, serta membela sunnah, maka tidak serta merta langsung dikeluarkan dari Ahlus Sunnah. Kalau kaidahnya seperti ini, maka akan banyak sekali yg dikeluarkan para ulama Ahlus Sunnah dari ahli Sunnah, seperti Al Hafizh Ibnu Hajar, Imam an Nawawi, dan lainnya. Karena pada mereka juga ada kekeliruan dalam masalah Ushul..tapi para Ulama yg mu'tabar yg kuat aqidah dan manhajnya, serta yg mendalam ilmunya, tidak mengeluarkan mereka dari Ahlus Sunnah dengan sebab kekeliruan mereka..berbeda dengan "madzhab haddadiyyah" yg syubhatnya menimpa sebagian Ikhwah² yg secepat kilat mudah mengeluarkan seseorang dari Ahlus Sunnah karena sebab kekeliruan, yg mungkin penyebabnya karena takwil yg keliru.
Al Imam Ahmad bin Hambal - رحمه الله - berkata:
إِخراجُ النَّاسِ مِنَ السُّنَّةِ شَديدٌ
"Mengeluarkan seseorang dari (ahli) Sunnah itu berat"
(Lihat: as Sunnah karya Al Khollal, dengan sanad shohih)
Ustadz abu yahya tomy