Kajian tadi malam agak rame jama'ah masjid, pasalnya ada pertanyaan mengenai pendapat kami yang melarang penukaran uang kotak amal didalam masjid, sampai-sampai kami tiba di rumah masih ada jama'ah yang izin telpon menanyakan hal lain semisal bayar utang, bayar iuran, dan pembayaran-bayaran di masjid.
Sejatinya pelarangan sharf (tukar menukar uang) didalam masjid tersebut bersifat makruh, himbauan dari kami untuk dihindari, sebaiknya dilakukan diluar masjid, disebabkan beberapa hal:
1) Dalam Mawahib al-Jalil, jilid 7 hlm 616 disebutkan:
أنه يجوز قضاء الدين في المسجد لأنه معروف بخلاف البيع والصرف
"Diperbolehkan membayar utang di masjid karena hal itu dianggap biasa, berbeda dengan jual beli dan penukaran uang."
2) Al-Baji dalam kitab al-Muntaqa mengatakan: “Ibnu Qasim meriwayatkan dari Imam Malik dalam kitab al-Mudawwanah bahwa :
لا بأس أن يقضي الرجلُ الرجلَ في المسجد ديناً، فأما ما كان بمعنى التجارة والصرف فلا أحبه،
"Tidak mengapa seseorang melunasi utang orang lain di masjid. Namun, jika itu berhubungan dengan perdagangan dan penukaran uang, maka aku tidak menyukainya".
Imam Malik memberikan kelonggaran untuk pelunasan utang karena ringannya dan sedikitnya hal yang dilarang dalam proses tersebut. Adapun dalam hal penukaran uang (musharafah), setiap orang perlu memperhatikan yang ditukarkan dan sering terjadi pengulangan hitungan. Kedua hal ini yang menjadi alasan larangan, dan mungkin yang dimaksudkan beliau adalah banyaknya keributan pasar yang timbul. Namun, sedikit pekerjaan tidaklah dilarang.
3) Sering kali terjadi transaksi riba tanpa disadari, semisal tuker uang 100 ribu ternyata recehannya tidak genap mencukupi nominal yang ada, atau ambil dulu uang recehan dari kotak amalnya, baru kemudian esok hari bawa uang penggantinya, atau sebaliknya dan hal lainnya. Dimana transaksi seperti ini adalah masuk dalam riba nasi'ah. Wa Allah Ta'ala A'lam.
Ustadz irham
https://www.facebook.com/share/12CcBM6ueKh/