[ Apakah Ikut Libur di Tanggal Merah itu Tasyabbuh? ]
Pertanyaan turunannya adalah apakah libur di hari Jum'at itu praktek yang sesuai sunnah?
Terkait pertanyaan turunan ini Imam Malik rahimahullah berpendapat makruh, dengan dalil QS Al Jumu'ah : 10
كان بعض أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يكرهون أن يُترك يوم الجمعة العمل؛ لئلا يصنعوا فيه كما فعلت اليهود والنصارى في السبت والأحد
Dahulu para sahabat Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam membenci meninggalkan pekerjaan di hari Jum'at. Agar mereka tidak bekerja di hari Jumat seperti perbuatan Yahudi dan Nasrani yang tidak bekerja di hari Sabtu dan Ahad.
Lalu bagaimana dengan libur di Sabtu dan Ahad?
Dari keterangan Imam Malik di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Islam tidak mengenal konsep hari libur untuk bekerja. Semua hari adalah hari kerja, pada asalnya.
Demikian pula hari Sabtu bagi kaum Yahudi adalah hari yang dimaksudkan untuk khusus beribadah secara total. Ini berbeda dengan konsep Islam di mana hari Jum'at justru dilarang untuk beribadah sehari penuh. Selepas shalat Jum'at ditunaikan justru kita diperintahkan untuk menyebar di muka bumi mencari karunia Allah.
فإذا قضيت الصلاة فانتشروا في الأرض وابتغوا من فضل الله
"Apabila salat (Jumat) telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung." (QS. Al Jumu'ah : 10)
Para ulama semisal Ibn Taimiyyah rahimahullah dalam Al Jawabus Shahih juga menyebutkan bahwa pengkhususan hari Sabtu ini telah dimansukh dalam syariat Nasrani sehingga mereka telah membolehkan bekerja di hari Sabtu.
Dengan demikian libur di hari Sabtu dan Ahad tidak termasuk dalam tasyabbuh. Terlebih jika terdapat maslahat di dalamnya seperti penyelarasan jadwal ekonomi dengan negara lain yang mereka libur di hari Sabtu dan Ahad. Dengan alasan inilah pada tahun 2013 Arab Saudi merubah hari liburnya dari Kamis-Jumat menjadi Jumat-Sabtu. Maka Syaikh Abdullah al Obailan dalam penutup fatwanya menjelaskan,
فإن رأى ولي الأمر أن في ذلك تحصيل مصالح للمسلمين أو دفع مفاسد عنهم فعل, وإلا بقي الناس على ماهم عليه
Jika pemerintah melihat bahwa hal ini adalah untuk mencapai maslahat umat Islam atau menghindari bahaya dari mereka, maka silahkan dikerjakan, jika tidak ada maka kembali ke hukum asalnya.
Hal ini berlaku juga di sebagian lembaga pendidikan yang tetap masuk di tanggal merah. Padahal dengan ikut meliburkan siswa-siswinya dapat dicapai berbagai maslahat seperti anak-anak berkumpul dengan orangtuanya, silaturahim bersama ke kerabat atau kakek nenek, dan hal lain yang sulit tercapai jika liburnya berbeda dengan libur kerja orangtuanya. Wallahu a'lam.
Ustadz yhouga