Apa hukum meditasi?
Meditasi dalam bahas Arab itu 'tafakkur' artinya berfikir atau merenung. Kalau bentuknya merenung memikirkan kekuasaan Allah, memikirkan ayat-ayat Allah, bersendirian di masjid atau di kamar memikirkan ayat-ayat Al-Quran, hadits-hadis Nabi shallallaahu 'alayhi wa sallam, memikirkan kebesaran Allah, maka ini namanya tafakkur. Kalau bentuknya seperti itu, maka ini boleh. Seperti ini difawakan boleh oleh Syaikh bin Mun'im Ar-Rifai, Syaikh Abdul 'Aziz Al-Fawzan.
Tapi, kalau meditasinya atau tafakkurnya terdapas sifat-sifat atau tata cara seperti meditasinya orang k4fir, maka tidak boleh walaupun judulnya 'meditasi kesehatan'. Misalnya harus dengan ada ini - ada itu, bentuk tangannya harus seperti ini - itu, jempol ditempelkan ujung jari telunjuk dan macem-macem. Harus menghadap matrahari, harus sekian jam, sekian hari, tidak boleh ngomong, maka seperti ini pasti ada maknanya dan ini adalah 'tata cara'. Darimana tata cara seperti ini? Ya, dari orang k4fir. Maka nggak boleh!
Nabi shallallaahu 'alayhi wa sallam bersabda,
من تشبّه بقوم فهو منهم
"Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia bagian dari kaum tersebut." (Hadits riwayat Abu Dawud)
Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, "Larangan tasyabbuh itu tidak memandang niat." ...karena tasyabbuh (menyerupai) itu terjadi dengan adanya keserupaan. Maka, intinya ada pada keserupaan, tidak memandang niat. Misal, seseorang memakai kostum sinterklaas. Niatnya bukan niru sinterklaas tapi sekedar cosplay aja, maka ini sudah tasyabbuh, meski niatnya tidak menyerupai.
Maka jika meditasi itu dilakukan dan ada keserupaan dengan yang dilakukan oleh orang k4fir maka hukumnya tidak boleh.
(Sesi tanya-jawab kajian kitab Tajridut-Tauhid @ Musholla Al Ikhlas Sendowo bersama Ustadz Yulian Purnama hafidzhahullaah)
https://www.facebook.com/share/p/17EgJQvj7P/