Jumat, 13 September 2024

Dahulu kami menganggap bahwa berkumpul di rumah duka dan mereka memasak makanan setelah penguburan jenazah terhitung sebagai bentuk ratapan/an niyahah. Riwayat Ahmad bin Hambal & Ibnu Majah dengan sanad yang shahih .Menurut beliau larangan ini hanya berlaku pada kondisi bila keluarga yang ditimpa musibah kematian dengan sengaja membuat masakan dari dana/ harta mereka sendiri, lalu dibuat jamuan makan makan untuk semua orang yang berkumpul di rumah duka.

Kenapa vidio Takziah ِAbah Ustadz Syafiq Basalamah tidak dihapus saja ust?

Demikan saran sebagian nitizen.
Alasannya, karena banyak komentar negatif, berisi makian, cibiran, tuduhan, dan lainnya. 

Banyak nitizen yang fokus pada potongan vidio, dan mungkin belum sempat atau memang enggan baca penjelasannya.

Kawan! Saya sengaja mengunggah potongan vidio itu. Sedari di majlis takziah saya sengaja memancing diskusi para ustadz yang hadir saat itu, perihal keberadaan makanan di forum takziah, dan hukum menyantapnya. Adanya suguhan di saat takziah, bahkan disantap oleh sebagian pentakziah, yang kala itu ada yang datang dari sumatra, surabaya dan juga ada yang dari kota jember, bila dishare di medsos pasti menjadi santapan lezat banyak nitizen.

Pada forum itu pula  terjadi diskusi yang cukup bagus tentang masalah ini, ada yang tersentak karena sadar bakal jadi bahan bulliyan nitizen, sebagian terdiam karena sadar berada dalam kondisi yang ngeri ngeri sedap.

Selama ini masalah makan di tempat orang yang ditimpa musibah kematian seakan kaku: halal secara mutlak atau haram secara mutlak, tanpa ada perincian, pokoknya kaku ku kuuuuuu.

Padahal, redaksi dalil dan fatwa ulama’ tidaklah sekaku itu.

Karena itu, dengan tujuan menurunkan tensi perseteruan dan membuka wawasan atau sudut pandang kedua belah pihak, maka vidio itu saya upload, tentu dengan dilengkapi keterangan tentang hukumnya.

Patut diketahui, potongan vidio itu semua diupload di akun STDI Imam Syafii, namun sebagian ustadz merasa risih dengan komentar nitizen, sehingga dihapus.

Namun saya merasa ini adalah momentum yang tepat untuk mendudukkan masalah ini secara proporsional, harapan saya, semua pihak mau mempelajari kembali masalah ini secara lebih mendalam. 

Sedari awal saya sadar, bahwa status saya akan memancing kegaduhan pada dua kubu, dan sayapun pasti menjadi sasaran cibiran atau makian. 

InsyaAllah saya tidak sakit hati dengan makian nitizen, semua itu saya lakukan demi melunakkan kekakuan, meredakan tensi perselisihan, dan mendudukkan masalah ini secara proposional.

Kawan! Syeikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya perihal keluarga mayyit yang mendapat kiriman makanan dari para tetangga, atau pentakziah, kemudian menyuguhkan makanan itu kepada para tamu yang bertakziah.

Beliau menjawab, bahwa tidak mengapa bagi tuan rumah untuk menyuguhkan makanan itu dan tidak mengapa pula bagi para tamu untuk menyantapnya. Beliau menekakkan bahwa menjalankan syari’at agama itu bukan alasan untuk bersikap “tidak tahu diri bin pelit  ”. Setiap muslim sepatutnya bersifat dermawan dalam segala kondisi dan pandai membalas budi orang lain. 

Kemudian beliau menjelaskan maksud larangan membuat makanan dalam hadits sahabat Jarir bin Abdillah Al Bajali radhiallahu ‘anhu: 
" كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنيعة الطعام بعد دفنه من النياحة "
Dahulu kami menganggap bahwa berkumpul di rumah duka dan mereka memasak makanan setelah penguburan jenazah terhitung sebagai bentuk ratapan/an niyahah. Riwayat Ahmad bin Hambal & Ibnu Majah dengan sanad yang shahih .

Menurut beliau larangan ini hanya berlaku pada kondisi bila keluarga yang ditimpa musibah kematian dengan sengaja membuat masakan dari dana/ harta mereka sendiri, lalu dibuat jamuan makan makan untuk semua orang yang berkumpul di rumah duka.

Monggo dibaca sendiri saja penjelasan beliau di sini: 
https://binbaz.org.sa/fatwas/12926/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AA%D9%82%D8%AF%D9%8A%D9%85-%D8%A7%D9%87%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%8A%D8%AA-%D8%A7%D9%84%D8%B7%D8%B9%D8%A7%D9%85-%D9%84%D9%84%D9%85%D8%B9%D8%B2%D9%8A%D9%86

Semoga mencerahkan.
https://binbaz.org.sa/fatwas/12926/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AA%D9%82%D8%AF%D9%8A%D9%85-%D8%A7%D9%87%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%8A%D8%AA-%D8%A7%D9%84%D8%B7%D8%B9%D8%A7%D9%85-%D9%84%D9%84%D9%85%D8%B9%D8%B2%D9%8A%D9%86?fbclid=IwY2xjawFRWLxleHRuA2FlbQIxMQABHVkI-6ECCpS4dhEOVXOvew1CcCFe3HHgR95UTtZskklhtgbrCWxhjf2svw_aem_tdkZSYNRdv-x5IhSAJpiuQ
Ustadz Dr muhammad arifin badri Ma