Senin, 02 September 2024

APAKAH HUKUM PEMERINTAH MENGANGKAT KHILAF?

APAKAH HUKUM PEMERINTAH MENGANGKAT KHILAF?

Syaikh Abdul Aziz Ar-Rayyis -hafidzahullah- berkata: "Banyak dari Ahli Ilmu yang mengulang-ulang kaidah:

حكم الحاكم يرفع الخلاف

'Hukum seorang hakim mengangkat perselisihan'

Dan mereka menyangka bahwa hakim disini adalah penguasa/pemerintah. Ini tidak benar, bahkan yang dimaksud oleh ahli ilmu dengan kaidah ini adalah seorang Qodhi apabila dua orang mengangkat perselisihan mereka kepadanya agar diberikan keputusan hukum di majlis pengadilan saja, bukan secara mutlak. Kemudian disyaratkan bahwa keputusan hukum antara dua orang yang berselisih adalah suatu pendapat yang dibolehkan berselisih padanya. Kalau tidak, apabila ia (qodhi) berpendapat dalam masalah yang tidak boleh berijtihad, maka keputusannya tidak berlaku. 

Kaidah ini diikat dengan tiga ikatan:

Pertama: yang dimaksud dengan hakim adalah qodhi.

Kedua: ketika dua orang yang berselisih mengangkat perkara kepadanya saja, bukan secara mutlak.

Ketiga: kaidah ini dalam masalah-masalah yang dibolehkan khilafiyah padanya.

[Imamatul Udzma, hlm. 284]

Penterjemah: Dika Wahyudi