SHALAT GHAIB untuk Ustadzuna Wa Waliduna Al Ustadz Yazid Abdul Qodir Jawas Rahimahullah :
Kami menyeru, kiranya agar saudara - saudara melakukan shalat ghaib untuk al ustadz Yazid.
Hal ini [ shalat ghaib dalam keadaan demikian ] merupakan pendapat Hanabilah yang menyatakan disyariatkan shalat ghaib sekalipun jenazah sudah di shalat kan.
Juga merupakan pendapat salah satu riwayat dari Al Imam Ahmad yang dipilih oleh Asy Syaikh Abdurrahman As Si'di dan Ulama di Al Lajnah Ad Daimah Lil Ifta Arab Saudi yang menyebut bahwa itu hanya disyariatkan bagi jenazah yang dimasa hidupnya memiliki manfaat terhadap kaum muslimin, seperti ulama, mujahid atau orang kaya yang hartanya bermanfaat untuk manusia.
Shalat Ghaib dilakukan setelah jenazah dimandikan dan dikafani.
Kemudian shalat ghaib juga bisa dilakukan secara munfarid.
Shalat ghaib juga bisa dilakukan oleh perempuan.
Kami menyeru agar masjid-masjid melakukan ini setelah shalat jum'at nanti...
Baarakallahu fikum
________
Fadhel Ahmad, Lc., S.Pd
Ketua Dewan Pembina Yayasan Imam Syafi'i Kendal
Pembina Kendal Mengaji
Direktur Madina Islamic Center Kendal
Pengajar TFQIH CENTER