Senin, 08 Juli 2024

Derajat Hadis Daging Sapi Adalah Penyakit

Derajat Hadis Daging Sapi Adalah Penyakit

Riwayat Pertama
Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (no.79, 25/42),

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، ثنا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، ثنا زُهَيْرٌ، حَدَّثَتْنِي امْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِي, عَنْ مُلَيْكَةَ بِنْتِ عَمْرٍو الزَّيْدِيَّةِ، مِنْ وَلَدِ زَيْدِ اللهِ بْنِ سَعْدٍ قَالَتْ: ” اشْتَكَيْتُ وَجَعًا فِي حَلْقِي، فَأَتَيْتُهَا فَوَضَعَتْ لِي سَمْنَ بَقَرَةٍ، قَالَتْ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «أَلْبَانُهَا شِفَاءٌ، وَسَمْنُهَا دَوَاءٌ، وَلُحُومُهَا دَاءٌ»

Ali bin Abdil Aziz telah menyampaikan kepada kami, Ahmad bin Yunus telah menyampaikan kepada kami, Zuhair telah menyampaikan kepada kami, seorang wanita dari istriku telah menyampaikan kepada kami, dari Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah yaitu salah seorang anak dari Zaidullah bin Sa’ad. Istrinya Zuhair berkata: “Aku mengeluhkan rasa sakit di tenggorokanku. Kemudian aku mendatangi Mulaikah dan ia memberiku lemak sapi. Ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Susu sapi adalah penyembuh, lemaknya adalah obat, dan dagingnya adalah penyakit”.

....

Inti Permasalahan

Dapat dilihat bahwa masalah utama untuk menentukan kesahihan hadis ini adalah pada status shuhbah dari Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah. Jika beliau adalah shahabiyah, maka hadisnya hasan.

Namun jika beliau bukan shahabiyah, maka riwayat yang pertama mursal dan tidak bisa dikuatkan dengan riwayat kedua atau ketiga. Sehingga hadisnya dha’if.

Adz-Dzahabi, Al-Mizzi, dan Syaikh Al-Albani menguatkan bahwa Mulaikah termasuk shahabiyah. Sedangkan Abu Daud As-Sijistani, As-Sakhawi, dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menafikan shuhbah dari Mulaikah, dan mengatakan bahwa beliau seorang tabi’iyah.

Wallahu a’lam, dalam riwayat pertama, istri Zuhair bin Mu’awiyah meriwayatkan dari Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah. Sedangkan Zuhair bin Mu’awiyah adalah perawi hadis thabaqat yang ketujuh. Istri Zuhair tentunya sezaman dengan Zuhair. Dan Zuhair sendiri lahir pada tahun 100H. Sehingga tidak mungkin istrinya bisa bertemu dengan seorang shahabiyah. Sehingga yang rajih, Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah bukanlah shahabiyah namun tabi’iyah. 

Hadis ini juga dikritik dari segi maknanya. Karena daging sapi dihalalkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah. Bahkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkurban sapi. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata:

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ نحرَ عن آلِ محمَّدٍ في حجَّةِ الوداعِ بقرةً واحدةً

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkurban seekor sapi betina atas nama keluarganya ketika haji wada’” (HR. Abu Daud no.1750, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Oleh karena itu Az-Zarkasyi mengatakan:

بل هو منقطع وفي صحته نظر فإن في الصحيح أن النبي ضحى عن نسائه بالبقر وهو لا يتقرب الداء

“Hadis (Abdullah bin Mas’ud) ini munqathi’. Dan maknanya pun tidak shahih. Karena terdapat dalam hadis yang shahih bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkurban atas nama istri-istri beliau dengan seekor sapi. (Jika daging sapi adalah penyakit) beliau tidak mungkin mendekatkan diri kepada Allah dengan penyakit” (Al-Laa’i Al-Mantsur, hal.148).

Sehingga hadis ini adalah hadis yang dha’if karena sanadnya mursal dan maknanya mungkar. Sebagaimana didhaifkan oleh Abu Daud dalam Al-Marasil, Al-‘Ajluni dalam Kasyful Khafa’ (2/182), As-Sakhawi dalam Al-Ajwibah Al-Mardhiyah (1/23), Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (4/298), Ibnu Muflih dalam Al-Adabus Syari’ah (2/372), Az-Zarkasyi dalam Al-Laa’i Al Mantsur (148), dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Tahqiq Al-Marasil Abu Daud (450).

Selengkapnya:
https://konsultasisyariah.com/44311-derajat-hadis-daging-sapi-adalah-penyakit.html 

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

===

Join channel telegram @fawaid_kangaswad 

Dukung operasional Ma'had Fawaid Kangaswad

Ma’had Fawaid Kang Aswad adalah program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp. Diampu oleh Ustadz Yulian Purnama hafizhahullahu ta’ala.

Dukung melalui:
https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:
Bank Mandiri 1370023156371 a/n Fawaid Kangaswad