Jarh (celaan) kepada seseorang dalam rangka menjaga agama itu di bolehkan hanya sesuai kebutuhan saja. Jika melampaui batas dan terdapat tambahan di luar kebutuhan, maka tambahan tersebut mardud (tertolak) dan terhitung sebagai ghibah yg terlarang. Dan hal itu menunjukkan bahwa antara jarih dengan majruh ada permusuhan yg bersifat pribadi.
(Faidah dauroh kitab "Dhowabith Jarh wa Ta'dil pagi ini bersama Syaikhuna Abul Hasan Ali Jaadullah - hafizhohulloh)
ustads abu Yahya tomy