Rincian Hukum Ucapan Cerai Dari Suami
Para pembaca sekalian, pada asalnya jangan mudah berpikir untuk cerai! Karena bermudah-mudah untuk cerai atau bermudah-mudah mengompori orang lain untuk cerai, ini adalah ajakan setan. Bahkan prestasi setan yang paling dibanggakan. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ على الْمَاءِ، ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ منه مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فيقول: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، فيقول: ما صَنَعْتَ شيئا، قال ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فيقول: ما تَرَكْتُهُ حتى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ، قال: فَيُدْنِيهِ منه، وَيَقُولُ: نِعْمَ أنت فَيلتَزمُهُ
“Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air. Kemudian ia mengutus para tentaranya. Tentara iblis yang paling bawah adalah yang paling besar fitnah (kerusakan) nya. Salah satu tentara iblis berkata: saya telah melakukan ini dan itu. Maka iblis mengatakan: kamu belum melakukan apa-apa. Kemudian tentara iblis yang lain datang dan berkata: Aku tidak meninggalkan seseorang kecuali setelah ia berpisah dengan istrinya. Maka tentara iblis ini pun didekatkan kepada iblis. Lalu iblis berkata: kamulah yang terbaik, teruslah lakukan itu” (HR. Muslim no. 2813).
Maka orang yang mudah berpikir untuk cerai ketika melihat kekurangan pasangan, sebenarnya ia telah termakan bisikan setan.
Namun jika suami mengucapkan cerai maka perlu dirinci keadaannya:
1. Suami Mengucapkan Cerai Secara Lugas
Jika suami mengucapkan kata “cerai” atau “talak” atau semisalnya dengan lugas dan tegas, maka jatuh cerai walaupun hanya bergurau. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة
“Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, cerai dan ruju’” (Diriwayatkan oleh Al Arba’ah kecuali An Nasa’i. Dihasankan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjelaskan, “Cerai itu jatuh ketika suami mengucapkan kata yang bermakna cerai, baik berupa kata yang sharih (lugas) yang tidak dipahami makna lain selain cerai. Seperti lafaz “talak” atau yang semakna dengannya” (Minhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din, hal 210).
2. Suami Mengucapkan Cerai Dengan Kata Kiasan
Ketika suami mengucapkan kata cerai dengan kalimat kiasan, seperti : “kita sampai di sini”, “cukup sampai di sini”, “pulang saja ke rumah orang tuamu”, “kita sudah tidak cocok lagi”, “kita putus saja” atau semisalnya, maka belum jatuh cerai sampai dipastikan dan diklarifikasi kepada suami apa niatnya mengucapkan perkataan tersebut. Jika suami mengatakan demikian dengan maksud untuk menceraikan, maka jatuh cerai. Namun jika tidak demikian, melainkan sekedar untuk menggertak atau mengancam misalnya, maka tidak jatuh.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjelaskan, “(atau cerai bisa jatuh) dengan lafaz kinayah (kiasan). Jika ia benar-benar memaksudkan demikian atau ada indikasi kuat bahwa perkataannya memang bermaksud menceraikan” (Minhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din, hal 210).
Selengkapnya:
https://kipmi.or.id/rincian-hukum-ucapan-cerai-dari-suami.html
===
Donasi Pendirian Kampus KIPMI Tech
Kampus teknologi bernuansa Islami. Donasi dapat dikirim ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI-BSM)
Nomor rekening 7202007176
Atas nama Yayasan Pendidikan KIPMI
Konfirmasi dapat dilakukan ke nomor 081218649168 (Wira).
Institut Teknologi KIPMI (KIPMI Tech) dengan prodi Cloud & IoT, Data Science, dan Cyber Security bertujuan untuk menghasilkan ilmuwan dan profesional muslim yang cinta tanah air dan menguasai bidang-bidang ilmu yang relevan terhadap perkembangan zaman kemajuan bangsa.