Faidah ke- 9 akad salam ini msh banyak menyimpan soalan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
« مَنْ أَسْلَفَ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ ».
“Barang siapa memesan sesuatu dengan akad salam,maka hendaklah ia melakukan pembayaran dimuka dengan takaran tertentu dan timbangan tertentu sampai waktu yang ditentukan”
(Hadits Shahih, Riwayat Bukhari Muslim, Ahmad, dan Ashabussunan. Lihat Shahiihul Jaami’, No. 6031)
Faidah Hadits :
1. Pengertian akad salam yaitu transaksi untuk barang yang belum ada fisiknya yang menjadi tanggungan penjual untuk dihadirkan & diserahkannya nanti, dengan pembayaran lunas dimuka yang diserahkan pembelinya pada majlis akad.
2. Akad salam termasuk akad lazim, dimana jika sudah terjadi akad kesepakatan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
3. Barang atau jasa yang menjadi objek transaksi tidak harus dimiliki penjual dengan syarat;
a) Bisa didetailkan kriterianya dengan jelas, ( jika tidak jelas maka termasuk gharar) .
b) Maushuf fi dzimmah (disifati dan bisa dipertanggungjawabkan untuk pengadaanya) .
c) Objek transaksinya adalah barang yang tidak tertentu.
d) Barangnya kemungkinan besar ada pada waktu dan tempat penyerahannya.
4. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya baik berat, takaran, volume, jumlah unit, dll.
5. Mendetailkan spesifikasi dan sifat tersebut terlebih yang bisa mempengaruhi harganya.
6. Tidak boleh pada barang yang limited edition, tertunjuk khusus tertentu dan termaksudkan('ain) namun harus barang yang banyak terdapat dipasaran.
7. Kadarnya ditentukan dengan takaran yang sesuai ketentuan syariat walau terdapat perbedaan pendapat sebagian ulama mencontohkan :akad salam kurma maka harus dengan kail (volume) dan tidak bisa dengan timbangan beratnya.
8. Waktu/tempo penyerahan dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
9. Pembeli sebaiknya baru menjual kembali barang yang dipesannya setelah menerimanya terlebih dahulu.
Ustadz irham maulana