Tidak boleh menggunakan sarpras masjid untuk kepentingan sendiri selain ibadah. Misal menyalakan kipas masjid saat kita duduk ngobrol-ngobrol di dalam masjid. Karena segala apa yang ada di masjid dari sarana prasarananya adalah diwakafkan untuk kepentingan ibadah. Para salaf dulu saking wara'nya dalam hal ini sampai-sampai saat keluar dari masjid mengusap kitab mereka dari debu yang menempel saat di dalam masjid, karena menganggap debu ini milik masjid sehingga harus dikembalikan saat masih di masjid. Subhanallah.
(Faidah Daurah Dr. Arif Al Yamani, Bin baz)
Ustadz rohmanto abu laits