Jangan serampangan membid'ahkan...
Pertanyaan:
fatwa no (15616)
Saya dengar dari sebagian teman-teman bahwa buka puasa bersama baik itu di bulan ramadhan atau puasa sunnah, merupakan perbuatan bid'ah, apakah ini benar?
Dijawab oleh lajnah daimah :
Tidak apa-apa buka puasa bersama baik di bulan ramadhan maupun di selain ramadhan, selama mereka tidak meyakini bahwa berkumpulnya mereka itu adalah ibadah, berdasarkan firman Allah تعالى:
﴿لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا﴾ [النور: 61]
Tidak apa-apa bagi kalian makan bersama-sama atau masing-masing
Namun jika dengan berbuka bersama untuk puasa sunnah dikhawatirkan muncul riya' dan sum'ah, karena nampak berbeda antara orang-orang yang berpuasa dengan selain mereka, maka ini makruh buat mereka.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Pemberi fatwa:
Syaikh abdul aziz bin baz (ketua)
Syaikh abdullah bin ghudayyan (anggota)
Syaikh shalih al-fauzan (anggota)
Syaikh abdul aziz alu syaikh (anggota)
Syaikh bakr abu zaid (anggota)
Ustadz abu sulaiman