Belajar Kaidah-Kaidah Tarjih Antara Dalil Syari
____________________________
1. BAGIAN PERTAMA:
Definisi Tarjih (الترجيح) & Kontradiksi (التعارض)
Secara terminologi, tarjih (الترجيح) adalah:
تقوية أحد الدليلين على الآخر لدليل
" menguatkan salah satu dari
dua dalil yang ada karena adanya pendukung dalil lain".
Tidak mungkin ada proses tarjih melainkan jika didapati ada kesan kontradiksi dalam dalil, jika kesan itu tidak ada maka tarjih pun tidak ada, jadi tarjih itu sebagai konsekuensi karena adanya kontradiksi .
Adapun makna kontradiksi (التعارض) adalah:
التعارض بين الأمرين هو تقابلهما على وجه يمنع كل واحد منهما مقتضى صاحبه
" kontradiksi antara dua perkara maknanya adalah kebalikan dari keduanya, sehingga masing-masing dari keduanya menghalangi kehendak/konsekuensi dari yang lainnya" .
Jika terjadi kontradiksi dalam teks syariat, maka langkah yang harus ditempuh adalah:
1. Wajib untuk mengkompromikannya (الجمع بين الدليلين) jika memungkinkan.
2. Jika tidak bisa dikompromikan maka dengan penghapusan (النسخ) jika diketahui mana dalil yang terakhir dan mana dalil yang lebih dahulu.
3. Jika tidak diketahui mana dalil yang terakhir, maka yang ditempuh adalah tarjih (الترجيح) .
Telah menjadi rahasia umum bahwa sejatinya tidak ada khilaf atau perbedaan dalam teks al-Quran dan Hadist, tidak ada pula kegoncangan, inkonsistensi dan kontradiksi.
Allah ta’ala berfirman:
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا
“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya”. (Al-Nisa:82).
Adapun hadist, maka ia juga berasal dari Allah ta’ala sama-sama sebagai wahyu, dan ummat telah berkonsensus bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam adalah ma’shum dalam menyampaikan pesan kenabian. Beliau sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
ألا إني أوتيت الكتاب ومثله معه
“Ketahuilah, bahwa aku diberikan al-Quran dan yang semisal dengannya (hadist) bersama al-Quran” .
Jadi jika didapati adanya kesan kontradiksi dalam teks syari ataupun perbedaan di dalamnya, sebenarnya itu hanya ada dalam pikiran & pandangan seorang mujtahid saja, menurut sudut pandang pemahamannya, dari apa yang tampak padanya, adapun hakikatnya tidak demikian.
Kaidah-kaidah Penting dalam Tarjih al-Quran & Hadist Ketika Didapati Kesan Kontradiksi pada Keduanya
Kaidah-kaidah terkait pentarjihan al-Quran & hadist mungkin bisa untuk kita klasifikasikan menjadi empat pembagian berikut:
1. Bagian pertama: Kaidah-kaidah yang berkaitan dengan sanad hadist.
A. Kaidah pertama: Hadist mutawatir lebih dirajihkan daripada hadist aahad.
B. Kaidah kedua: Hadist dengan jumlah perowi lebih banyak, lebih dirojihkan daripada yang perowinya sedikit.
C. Kaidah ketiga: Hadist dengan sanad muttasil (bersambung) lebih dirajihkan daripada yang sanadnya mursal.
D. Kaidah keempat: Hadist yang disepakati kamarfu’annya lebih dirajihkan daripada hadist yang diperselisihkan kemarfu’annya atau kemauqufannya.
2. Bagian kedua: Kaidah-kaidah yang berkaitan dengan matan hadist.
A. Kaidah pertama: Statemen (القول) lebih dirajihkan daripada perbuatan (الفعل).
B. Kaidah kedua: Hadist yang disebutkan illatnya secara gamblang lebih dirajihkan daripada yang tidak disebutkan illatnya.
C. Kaidah ketiga: Hadist yang memiliki penguat dari sumber lain lebih dirajihkan daripada hadist yang tidak memiliki penguat.
3. Bagian ketiga: Kaidah-kaidah yang terkait dengan makna kandungan hadist
A. Kaidah pertama: Dalil dengan kandungan makna nash (النص) lebih dirajihkan dari yang dhohir (الظاهر).
B. Kaidah kedua: Dalil dengan kandungan makna dhohir (الظاهر) lebih dirajihkan daripada yang muawwal (المؤول).
C. Kaidah ketiga: Dalil yang mubayyan (المبين) lebih dirajihkan daripada yang mujmal/global (المجمل).
D. Kaidah keempat: Dalil yang khusus lebih dirajihkan daripada yang maknanya umum.
E. Kaidah kelima: Dalil yang muqayyad (المقيد) lebih dirajihkan daripada hadist yang mutlak (المطلق).
F. Kaidah keenam: Dalil mantuq/tersurat (المنطوق) lebih dikedepankan daripada yang mafhum/tersirat (المفهوم).
4. Bagian Keempat: Kaidah-kaidah yang terkait dengan perawi hadist
A. Kaidah pertama: Riwayat yang dibawakan oleh orang yang lebih tsiqah/terpercaya, lebih kuat hafalannya dan lebih faqih lebih dikedepankan daripada perawi yang kualitasnya di bawahnya.
B. Kaidah kedua: Riwayat hadist dari rawi yang sudah disepakati keadilannya lebih dirajihkan daripada hadist yang dibawa oleh rawi yang masih diperselisihkan keadilannya.
C. Kaidah ketiga: Riwayat hadist yang dibawakan oleh sahabat yang sebagai pelaku kejadian lebih dirajihkan daripada yang dibawakan oleh sahabat yang tidak mengalami kejadian tersebut.
D. Kaidah keempat: Riwayat hadist yang dibawakan oleh seorang rawi lebih dirajihkan daripada pendapat pribadi rawi itu sendiri.
E. Kaidah kelima: Riwayat hadist yang menetapkan hukum tertentu lebih dirajihkan daripada riwayat hadist yang menafikan hukum tertentu.
Setelah kita mengetahui secara global klasifikasi kaidah-kaidah pentarjihan hadist ataupun ayat al-Quran, sekarang kita akan mencoba membawakan contoh dan penerapannya pada setiap kaidahnya.
Bersambung........
#Pembelajarkecil-kecilan
#MohonKoreksiJikaAdaKesalahan
Ustadz setiawan tugiono