Tentang Melafalkan Niat
"Hukum tidak disyariatkannya melafalkan niat itu bisa dikecualikan jika ada orang yang dilarutkan oleh was-was yang mana ia merasa ragu akan keabsahan ibadahnya. Pada kondisi ini ia disyariatkan melafalkan niat dengan harapan agar niatnya lebih kuat di hatinya."
Sumber: Al-Mumti' fi Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah hlm. 79 karya Dr. Musallam bin Muhammad Ad-Dausari, dewan guru fak. Syariah Univ. Imam Muhammad bin Saud.