Diantara fatwa al Imam Ibnu Baz -رحمه الله- dalam masalah puasa adalah:
- Wanita haidh yang suci disiang hari bulan Ramadhan, begitu pula seorang musafir yang sampai ke rumahnya / negri tempat asalnya disiang hari bulan Ramadhan, maka wajib atas mereka untuk Imsak (menahan diri dari pembatal puasa) hingga datang waktu berbuka dan ia tetap wajib untuk mengqadha’ puasa hari tersebut. Hal ini karena uzur yang menyebabkan mereka berbuka telah tiada
- Yang afdhal bagi musafir disaat perjalanan adalah berbuka.
- Tidak boleh memberi dan menjual makanan kepada orang kafir disiang hari bulan Ramadhan, karena asalnya mereka mendapatkan beban dan kewajiban untuk menjalankan Furu’ Syariat (cabang-cabang syariat semisal Shalat, Puasa, haji dll)
- Wanita hamil dan menyusui atas mereka qadha’ puasa, dan tidak ada fidyah atas mereka. karena mereka sama halnya dengan orang yang sakit.
- Ukuran fidayah adalah setengah Sha’ dari kurma, beras, gandum atau makanan penduduk negeri.
- Obat tetes mata tidak membatalkan puasa.
Wallahu a’lam
Ustadz yami cahyanto