Hukum menggarapkan sawah untuk ditanami padi dengan skema bagi hasil..
Menggarapkan sawah untuk ditanami padi atau yang sejenis dengan sistem bagi hasil panen (muzara'ah) menurut mazhab imam syafii itu tidak boleh, kalau tetap dilakukan maka penggarap hanya berhak mendapatkan upah, bukan bagian dari hasil panen.
Hambali dan lainnya membolehkan sistem penggarapan sawah dengan skema bagi hasil panen.
bahkan Hambali membolehkan kerjasama pengelolaan hewan untuk bekerja (membajak atau lainnya) atau kendaraan untuk ngojek, dengan sistem bagi hasil.
Semoga bermanfaat, dan bila anda penasaran dengan ilmu fiqih perniagaan, anda bisa mencoba mendaftarkan diri di sini: https://pmb.stdiis.ac.id/
Ustadz Dr muhammad arifin badri Ma