Selasa, 21 Maret 2023

ORANG YANG PALING LANCANG BERFATWA

ORANG YANG PALING LANCANG BERFATWA 

Orang yang berfatwa, mesti seorang 'alim yang memiliki ilmu yang luas. Orang yang paling menguasai alquran, as sunnah dan pemahaman yang benar atas keduanya. 

Kalau orang berfatwa tanpa ilmu, maka dia memposisikan dirinya sejajar dengan Allah Ta'ala. 

Berkata Syekh Utsaimin rahimahullah,

من أفتى بغير علم فقد وضع نفسه شريكا مع الله عز وجل في تشريع الأحكام

Orang yang berfatwa dengan tanpa ilmu, maka sungguh dia telah menempatkan dirinya parner dengan Allah 'Azza wa Jalla didalam menerangkan hukum-hukum. (Fatawa Nur Ala Darbi).
 
Biasanya orang yang paling lancang berfatwa adalah orang yang ilmunya masih sedikit, yang belum banyak mengetahui perbedaan pendapat para ulama. Sedangkan orang yang wawasan dan ilmunya luas serta banyak tahu tentang perbedaan pendapat ulama, dia akan menahan diri untuk tidak mudah berfatwa. 

Berkata Ayyub al-Sikhtiyani rahimahullah, 

أجسر الناس على الْفتيا أقلهم علما باخْتلاف الْعلماء، وأمْسك الناس عن الْفتيا أعلمهم باخْتلاف الْعلماء

Manusia yang paling lancang berfatwa adalah mereka yang paling sedikit ilmunya tentang ikhtilaf (perbedaan pendapat) ulama dan manusia yang paling menahan diri untuk berfatwa, mereka yang paling tahu ikhtilaf (perbedaan pendapat) ulama.  Sumber : https://al-maktaba.org/book/31616/50812

Berkata Suhnuun bin Sa'id rahimahullaah.

أَجْرَأُ النَّاسِ عَلَى الْفُتْيَا أَقَلُّهُمْ عِلْمًا، يَكُونُ عِنْدَ الرَّجُلِ الْبَابُ الْوَاحِدُ مِنَ الْعِلْمِ يَظُنُّ أَنَّ الْحَقَّ كُلَّهُ فِيهِ 

"Manusia yang paling lancang berfatwa adalah mereka yang paling sedikit ilmunya. Seseorang yang hanya ada disisinya satu bab dari ilmu, dia menduga, sesungguhnya kebenaran seluruhnya ada padanya". (Jami'u Bayan Al Ilmi Wa Fadhlih 2/1124). Sumber : 
https://shamela.ws/book/22367/1445

Banyak buku-buku fiqh yang ringkas, bahkan ada yang tidak dituliskan dalilnya, tidak dituangkan perbedaan pendapat ulama dalam satu masalah, ini semua untuk memudahkan para penuntut ilmu pemula atau orang awam mempelajarinya. 

Namun bagi para penuntut ilmu lanjutan, mesti sudah mempelajari perbedaan-perbedaan pendapat ulama, agar wawasan luas dan tidak mudah menyalahkan orang jika ada yang berbeda. 

Jika seseorang tidak mengenal perbedaan pendapat ulama, berarti dia belum mengendus dan memperdalam luasnya ilmu fiqh, yang memuat banyaknya perbedaan pendapat ulama didalamnya diberbagai persoalan. 

Berkata Qatadah rahimahullah, 

مَنْ لَمْ يَعْرِفِ الْإِخْتِلَافَ لَمْ يَشُمَّ أَنْفُهُ الْفِقْهَ

"Siapa yang tidak mengenal ikhtilaf (perbedaan pendapat di kalangan ulama), hidungnya belum mencium ilmu fiqih." Sumber : https://al-maktaba.org/book/31616/50812

Berkata Said bin Abi ‘Urwah rahimahullah, 

من لم يسمع الاختلاف فلا تعدوه عالما

“Barangsiapa yang belum pernah mendengar perbedaan pendapat, maka jangan nilai ia sebagai seorang alim." (Jami'ul Bayan Ilmi wa Fadhlih 2/95-105). Sumber : https://al-maktaba.org/book/31616/50812

AFM 

Copas dari berbagai sumber