Bisnis travel umrah dan haji halalkah?
Ya halal.
Namun, banyak biro haji dan umrah yang:
1. Belum punya tiket atau kamar hotel sudah jualan, akhirnya jadwal keberangkatan, harga dan hotel yang disiapkan berubah rubah, tentu jamaah dirugikan.
Praktek seperti ini bisa dikatagorikan sebagai ghoror yang terlarang.
2. Jamaah belum bayar lunas di muka, namun biro juga belum memiliki tiket atau kamar hotel, sehingga terjadi praktek pembayaran terhutang dan barang atau jasa juga terhutang alias belum dimiliki oleh penjual.
Praktek semacam ini barang/jasa terhutang dan pembayaran terhutang, atau disebut kali’ bil kali’ juga terlarang menurut ijma’ ulama’.
3. Promosi biro umrah dan hajinya di dalam masjid Al Haram dan Nabawi.
Praktek semacam ini juga terlarang.
4. Ketika biro gagal memberangkatkan jamaah haji, dana jamaah dipotong.
Pemotongan sepihak semisal ini tentu merugikan jamaah dan tidak sejalan dengan hukum islam.
Semoga para pengusaha perjalanan haji dan umrah bisa memperbaiki usahanya agar sejalan dengan aturan syari’at.
Dan bila anda tertarik untuk belajar hukum hukum perniagaan, maka kampus ini bisa menjadi salah satu destinasi anda: https://pmb.stdiis.ac.id/
Ustadz Dr muhammad arifin badri Ma