Bismillah walhamdulillah tsummas sholatu was salamu ala rasulillah. Wa ba'd.
Allah ta'ala berfirman,
أَمْ لَهُمْ شُرَكَٰٓؤُا۟ شَرَعُوا۟ لَهُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنۢ بِهِ ٱللَّهُ
"Apakah mereka mempunyai sesembahan selain Allah yang menetapkan aturan agama bagi mereka yang tidak diizinkan Allah?" [Asy-syuraa : 21]
Kaum muslimin, yang semoga dirahmati Allah ta'ala ..
Menetapkan sebuah hal sebagai halal, haram, sah, tidak sah, diterima, batal itu hak agama, hak Allah ta'ala, hak rasulullah ﷺ yang tertulis didalam ayat-ayat Al Qur'an dan hadits-hadits yang shahihah. Bukan dari fatwa.
Karena fatwa setinggi apapun yang berfatwa tetap yang dilihat adalah apakah fatwa tersebut datang dari ahli ilmu atau bukan. Jika bukan, selesai pembahasan.
Kemudian jika dari ahli ilmu yg memang berhak berfatwa, maka apakah fatwa tersebut bersandar pada dalil atau tidak. Jika tidak, selesai pembahasan.
Jika berdalil, maka apakah pemahaman benar atau tidak. Jika tidak terpenuhi maka fatwa itu tertolak dengan sendirinya. Karena segala sesuatu berjalan diantara :
1. Dilakukan oleh ahli ilmu
2. Dilakukan diatas kaidah yang ditetapkan ahli ilmu.
Seperti yang berulang di jelaskan ahli ilmu hafidzahullah.
Kemudian, Al-imaam at-tirmidzi membawakan hadits
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ
Dari abu hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika kalian melihat orang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah; Semoga Allah tidak memberi keuntungan kepada perniagaanmu." [Dikeluarkan at Tirmidzi pada 1321 di sahkan al-albani. Juga oleh ad darimi dalam sunannya pada 1425. semoga Allah ta'ala menyayangi ketiganya]
Ini adalah sunnah Rasulullah ﷺ bagi kaum muslimin untuk mendoakan tidak adanya keuntungan bagi mereka yang berjual beli didalam masjid.
Dan masjid pada hadits ini bersifat umum, tidak ada pembahasan bahwa ini khusus masjid wakaf, masjid fasum, masjid mall, masjid ini atau itu.
Masjid adalah apa yang disepakati oleh kaum muslimin sebagai masjid. Maka berlaku hukum-hukum yang berkaitan didalamnya.
Ash-shon'aniy mengatakan dalam subulus salam :
فِيهِ دَلَالَةٌ عَلَى تَحْرِيمِ الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ فِي الْمَسَاجِدِ وَأَنَّهُ يَجِبُ عَلَى مِنْ رَأَى ذَلِكَ فِيهِ يَقُولُ لِكُلٍّ مِنْ الْبَائِعِ وَالْمُشْتَرِي لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَك يَقُولُ جَهْرًا زَجْرًا لِلْفَاعِلِ لِذَلِكَ وَالْعِلَّةُ هِيَ قَوْلُهُ فِيمَا سَلَفَ: " فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِذَلِكَ "
Padanya ada petunjuk atas haramnya jual beli di masjid dan bahwa wajib bagi mereka yang melihat hal tersebut untuk berkata baik kepada penjual dan pembeli, "semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu ini" dengan ia katakan secara lantang dan tegas kepada mereka yang melakukannya. Dan sebab hal tersebut adalah apa yang telah berlalu "karena masjid-masjid tidak didirikan untuk itu" -selesai ash-shon'aniy rahimahullah-
Dengan ini kita mendapatkan keterangan tegas larangan berjual beli didalam masjid. Baik bersifat haram atau makruh.
Maka siapa saja yang keluar dari hal ini, dan tiba-tiba menghalalkan berjual beli didalam masjid maka wajib bagi dia mendatangkan keterangan tegas dari ayat Al Qur'an dan hadits yang sah untuk bertanggung jawab atas perkataannya itu.
Kalau tidak, kami khawatir mereka masuk dalam menghalalkan apa yang diharamkan Allah ta'ala.
Dan wahai kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah, hendaknya kita itu bersikap hati-hati dalam menyandarkannya kepada agama. Tidak arogan dengan petantang-petenteng bahkan memutlakkan sesuatu padahal tidak menguasai dalil.
Kaum muslimin, ini agama Allah ta'ala. Hak menghalalkan dan mengharamkan hanyalah milik Allah ta'ala dan rasulNya ﷺ.
Syaikh shaleh al-utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan tentang perintah dan larangan berkata
فهذه الأوامر التي أمر بها النبي صلى الله عليه وسلم كلها خير، والنواهي التي نهى عنها كلها شر؛ لأن قاعدة شريعته صلى الله عليه وسلم تأمر بالمصالح وتنهى عن المفاسد
Maka perintah-perintah ini semua yang diperintahkan nabi ﷺ semuanya adalah kebaikan dan larangan-larangan yang dilarang oleh beliau ﷺ semuanya adalah keburukan. Karena kaidah didalam syariatnya ﷺ memerintahkan kepada kebaikan dan perbaikan dan mencegah dari kerusakan dan keburukan. [Syarah riyadhush Shalihin]
Alangkah besarnya urusan halal haram, boleh tidak boleh, sah tidak sah didalam Islam karena jika salah, dia akan berhadapan dengan nabi ﷺ.
Maka bertaqwalah, antum wahai pembaca yang budiman lagi shaleh ..
Wa shalallahu ala nabiyyina muhammad. Wallahu a'lam.
Ustadz bambang deny sutpandy