Tarawih
Shalat sunnah tarawih 20 rakaat sebagaimana yang diamalkan oleh para sahabat radiyallahu'anhum pada masa sayyiduna umar bin khaththab.
Dan Shalat tarawih harus dilakukan dua rakat, dua rakat, bukan 4 rakaat sekali salam.
Jika seorang mencukupkan shalat tarawih 8 rakaat saja maka shalat nya sah dan ia telah melaksanakan sebagian dari shalat tarawih.
Dan jika seorang sengaja melakukan shalat tarawih dengan format 4 rakaat salam maka menurut sadah syafi'iyyah tidak sah, kecuali jika ia melakukannya karena tidak sengaja atau tidak tau maka terhitung sebagai shalat sunnah mutlaq. Demikian penjelasan syaikh Ba'isyan dalam Busyral karim.
Adapun yang biasa diamalkan oleh saudara saudara kita dengan format 4 rakaat sekali salam barangkali mereka mengikuti pendapat lain. Wallahua'lam
@desrirandi