salah satu pendapat yang jarang didengar dalam masalah zakat adalah pendapat ibnu taimiyah bahwa orang2 fasiq atau pelaku maksiat tidak boleh menerima zakat meskipun mereka miskin atau fakir
alasannya adalah bahwa zakat adalah bantuan untuk melakukan ketaatan, maka memberikannya kepada orang yang bermaksiat kepada Allah tentunya berlawanan dengan tujuan tersebut
tentunya ini bertentangan dengan pendapat jumhur ulama yang mengatakan bolehnya hal tersebut dengan alasan bahwa zakat adalah bantuan hidup bukan bantuan untuk melakukan ketaatan
semoga penyampaian pendapat2 yang jarang didengar seperti ini bisa membuat kita tidak "ngegas" kalau ada orang yang tidak 1 pendapat fiqih dengan kita
wallahu a'lam
Ustadz devin halim wijaya