Minggu, 03 April 2022

Tidak disyari'atkan apakah berarti haram atau makruh?

Tidak disyari'atkan apakah berarti haram atau makruh?

Kaidah penting
أنَّ الشيء قد يكون جائزاً، وليس بمشروع، أي: يكون جائزاً أن تتعبَّد به، وليس بمشروع أن تتعبَّد به

"Sesuatu bisa saja hukumnya boleh, tapi tidak disyariatkan. Maksudnya : Boleh beribadah dengannya tapi tidak disyari'atkan engkau beribadah dengannya"

Diantara contohnya : 
• Lupa meninggalkan sesuatu yang sunnah dalam sholat apakah sujud sahwi?

Dalam madzhab Hanbali disebutkan bahwa ini tidak disyari'atkan tapi boleh dikerjakan.

•• Jadi kalimat ahli fikih "tidak disyari'atkan" tidak bisa langsung dipahami bahwa itu memakruhkan atau membid'ahkan

(Faidah dari Syarhul mumti' Syaikh Utsaimin)
_______
Adakah yang perlu dikoreksi atau yang mau menambahi contoh?
Ustadz nurhadi nugroho