Berbuka dengan kurma berjumlah ganjil.
Syaikh Utsaimin ditanya:
“Saya mendengar bahwa orang yang berpuasa wajib berbuka dengan jumlah ganjil dari kurma. Apakah ini wajib?
Beliau menjawab:
“Tidak wajib bahkan tidak juga sunnah seseorang berbuka dengan kurma dengan jumlah ganjil; 3 atau 5 atau 7 atau 9 kecuali di hari iedul fithr karena telah shahih bahwa Nabi ﷺ tidak pergi menuju sholat iedul fithr sampai memakan beberapa kurma dan memakannya dengan jumlah ganjil.
Adapun selain itu nabi tidak pernah menyengaja memakan dengan jumlah ganjil.”
(Fatawa Nur ‘aladdarb hal 354).
Adapun hadits Anas bahwa Nabi ﷺ suka untuk berbuka dengan tiga kurma.
Adalah dloif. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Attirmidzi.
Dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Abdul Wahid bin tsabit.
Ibnu Hajar berkata, berkata Al Bukhari: “ia munkarul hadits.”
Al Haitsami berkata, “Ia dloif.”
Adapun penghasanan imam Attirmidzi tidak dapat diterima karena telah kita ketahui kelemahannya. Terlebih imam Attirmidzi termasuk ulama yang longgar dalam mentashih hadits.
Wallahu a’lam.
Ustadz abu yahya badrusalam